regional
Langganan

Polisi Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan di Vila Batu, 12 Orang Ditahan

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:13 WIB

ESPOS.ID - Polisi saat merilis pengungkapan kasus pesta seks di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/WillI Irawan)

Esposin, SURABAYA – Aksi pesta seks tukar pasangan yang digelar di salah satu vila di Kota Batu, Jawa Timur, digerebek polisi. Ada 12 orang yang terlibat dalam pesta seks tukar pasangan tersebut.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengatakan aksi pesta seks tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan pada 21 September 2024. Sedangkan penggerebekan dilakukan pada 22 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.  

Advertisement

Suryono mengungkapkan pada saat penggerebekan terdapat 12 orang di lantai dua villa yang sedang menggelar pesta seks tukar pasangan. Para pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, lanjut dia, melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan. Selanjutnya bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan.

Tim Subdit Renakta Polda Jatim selanjutnya mengamankan seluruh peserta 12 orang tersebut. Diketahui, otak dari pesta seks tukar pasangan itu berinisial SM, 31, asal Kabupaten Malang.

Advertisement

"Modusnya tersangka SM ini mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta," ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp825.000 untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan. Selanjutnya, ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

Advertisement

"Tersangka SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja," ungkapnya yang dikutip dari Antara.

Pesta seks yang digelar SM itu bukan yang pertama kalinya. Penyidik mengungkap bahwa sebelumnya SM pernah melakukan pesta seks threesome atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali.

Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali dan yang kedua berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Namun sebagai tindak pidana khusus, maka tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif