by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Kamis, 16 Juli 2020 - 17:01 WIB
Esposin, SEMARANG -Polda Jateng menyebut laporan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jateng atas Syekh Puji hanya bersifat testimoni. Laporan itu dianggap tidak kuat dan membuat Polda Jateng menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Laporannya hanya bersifat testimoni. Pertama, pengakuan terlapor. Kedua, percakapan dengan ibu korban. Tapi tidak ada pernyataan soal adanya pernikahan siri antara SP dengan korban," ujar Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno, di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, melaporkan Syekh Puji atas dugaan melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Syekh Puji dituduh telah melakukan pernikahan siri dengan DTA, yang masih berusia 7 pada 2016 lalu.
Wow! Degan Wulung Jadi “Obat” Pasien Positif Covid-19 Karanganyar
Endar melaporkan Syekh Puji setelah mendapat laporan dari ACW, yang merupakan keponakan terlapor. Atas laporan tersebut Polda Jateng pun melakukan penyelidikan berupa meminta keterangan saksi, ahli, maupun memeriksa barang bukti yang diserahkan pelapor."Total ada 18 saksi yang kami periksa. Selain itu, kita juga minta keterangan ahli pidana dan dokter. Dari hasil visum dokter, menyebutkan selaput dara korban masih utuh," ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diserahkan terlapor, Polda Jateng tidak menemukan bukti untuk menyeret terlapor ke pengadilan.
Duh! Positif Covid-19 Karanganyar Tambah 7 Orang, 3 dari Klaster Tahu Kupat Solo
"Dari dua rekaman suara itu tidak ada yang menyebutkan pernikahan siri itu digelar. Kami melihat rekaman suara ini hanya sebatas testimoni," ujar Sunarno.
Tak Terbukti Nikahi Anak 7 Tahun, Kasus Syekh Puji Disetop
Sunarno menambahkan atas laporan palsu itu, Ketua Komnas PA Jateng bisa dijerat pencemaran nama baik. Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari pihak Syekh Puji.
"Informasinya Syekh Puji akan melaporkan balik kasus ini. Tapi, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami. Hanya dari pihak ibu korban yang melapor untuk meminta perlindungan terhadap anaknya karena informasi kasus ini sempat viral di media sosial," terang Sunarno.