by Imam Yuda Saputra - Espos.id Jateng - Rabu, 20 Maret 2024 - 21:13 WIB
Esposin, SEMARANG -- Sebanyak 47,8 kg sabu-sabu dan 34.743 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus selama 12 Januari hingga 21 Februari 2024 dimusnahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Rabu (20/3/2024). Pemusnahan itu dilakukan menggunakan alat Incenerator Mobile milik BNN Provinsi Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari lima perkara tindak pidana. "Tiga perkara di bulan Januari 2024 dan dua perkara di bulan Februari 2024," ujar Kabid Humas Polda Jateng dilansir dari laman tribratanews.demak.regional.polri.go.id, Rabu.
Sementara itu, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa dari 5 perkara yang diungkap, pihaknya turut menangkap tujuh orang tersangka. “Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang mengamankan 51 kg (bruto) sabu-sabu dan 34.800 butir pil extasi,” jelas Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir.
Dalam pengungkapan tersebut polisi juga meringkus 2 tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil boks berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatra.
“Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Sisanya akan dimusnahkan menggunakan Mobile Incenerator,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan menimbang ulang barang bukti yang dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Bowo. Pemusnahan dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas Mobile Incenerator untuk melakukan pemusnahan.
“Mengingat banyaknya barang bukti, pemusnahan dilakukan bertahap. Dalam setiap tahap akan dimusnahkan kurang lebih 7 kg barang bukti yang akan memakan waktu sekitar 1 jam. Diperkirakan pemusnahan seluruh barang bukti akan selesai dalam waktu 6 jam,” ujar AKBP Bowo.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan. “Kalau dulu incenerator hanya stasioner di Labfor Polda Jateng, dengan adanya Mobile Incenerator milik BNNP ini sangat membantu karena bisa dilakukan dimana saja tanpa membawa dampak bagi lingkungan,” sebutnya.
Dijelaskan pula bahwa pembakaran melalui Mobile Incenerator melalui 2 tahap yaitu pembakaran barang bukti dalam sebuah tungku bersuhu tinggi dan pembakaran sisa asap yang dihasilkan sehingga asap yang keluar dari cerobong incenerator bersih dari kandungan bahan yang dibakar.
“Karena amphetamine merupakan bahan yang sangat berbahaya. Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dosis itu digunakan dalam sekali konsumsi akan mengakibatkan kematian. Jumlah sabu-sabu sebanyak ini [49 kilogram] cukup untuk merenggut nyawa orang satu kelurahan. Sehingga dengan pemusnahan ini banyak nyawa masyarakat yang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,” tandasnya