by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 16 Februari 2017 - 17:55 WIB
Pilkada Jogja masuk tahap rekapitulasi surat suara
Harianregional.com, JOGJA-Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Kamis (16/2/2017) kemarin sempat terhenti karena saksi dari salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jogja menolak menandatangani berita acara dan meminta penghitungan suara ulang.
Ketua Penitia Pengawas Kota Jogja, Agus Muhammad Yasin mengatakan, proses rakapitulasi suara sempat terhenti di beberapa kecamatan di antaranya di Kecamata Umbulharjo, Ngamilan, dan Gondokusuman.
"Misalnya di Ngampilan ada saksi yang keberatan dan minta buka kotak suara," kata Agus.
Namun, menurut Agus, keberatan itu sudah ditanggapi oleh Penyelenggara Pemilihan Kecama (PPK) dengan menyandingkan semua formulir C1 milik semu saksi dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Akhirnya proses rekapitulasi kembali dilanjutkan. "Kalau sudah sesuai tidak perlu membuka kotak suara," kata dia.
Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Jetis, Anggota PPK Jetis, Agus Jamiat mengatakan proses rekap suara terhenti karena ada keberatan saksi.
Saksi salah satu paslon tersebut, kata dia, protes karena dalam C1 yang dimilikinya tidak terdapat tanda tangan semua KPPS di salah satu TPS sehingga saksi itu menganggap surat suara tidak sah.
Pihaknya sudah menjelaskan bahwa meski salah satu KPPS tidak tanda tangan masih dianggap sah karena enam KPPS lainnya sudah tanda tangan. Akhirnya disepakati permohonan pembukaan kotak suara tidak bisa dipenuhi. "Ini acara perekapan, kami tidak ada kewenangan membuka ulang surat suara," kata Agus Jamiat.
Rekapitulasi suara di Kecamatan Jetis dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Namun sampai pukul 12.30 WIB, baru satu dari tiga kelurahan yang sudah direkap. Protes saksi di Kecamatan Kraton juga terjadi, bahkan antarsaksi yang membawa massa sempat bersitegang. Namun ketegangan tidak berlangsung lama setelah dilerai kepolisian.