by Kusnul Isti Qomah Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 14 Maret 2016 - 19:55 WIB
Harianregional.com, SLEMAN—Sektor pertanian merupakan satu di antara beberapa sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi di DIY. Sektor ini diyakini masih bisa tumbuh dengan adanya faktor pendukung.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY Arief Budi Santoso mengatakan, DIY memiliki 17 sektor pendukung perekonomian di mana ada empat sektor pendukung terbesar.
Keempat sektor itu industri pengolahan 13%, pertanian 11%, hotel and resto 10%, dan konstruksi 9%. “Peran peran pertanian kepada Produk Domestik Regional Bruto [PDRB] 11 persen. Pertanian banyak kendala,” ujar dia ketika ditemui di Restoran Handayani, Sleman, baru-baru ini.
Kendala yang dihadapi adalah penyusutan lahan yang akan menyebabkan penurunan ekonomi. Kedua, adanya dampal El Nino yang menunda tanam dan panen sehingga produksi.
Namun, ada faktor pendorong pertanian yang harus juga diperhatikan. Dari sisi produktivitas, ada peningkatan cukup tajam terutama didorong penggunaan pupuk organik.
“Kedua, infrastruktur diperbaiki dengan jaringan irigasinya. Di mana irigasi tersiernya dibangun oleh Pemerintah,” ungkap dia.
Selain itu, ada insentif untuk pembelian bantuan alat-alat pertanian, serta ada penanaman padi ternak terpadu. Sektor pertanian memang menyerap tenaga kerja paling besar. Namun, hasilnya lebih rendah dari sektor lainnya.
“Peran kredit di pertanian juga rendah. Penyebabnya banyak hal misalnya, petani enggak mau kredit, account officer perbankan belum familiar dengan sektor pertanian, dan bank yang paham sektor pertanian tidak banyak,” ujar dia.
Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko mengungkapkan, alih fungsi lahan yang terjadi di DIY sebesar 200 hingga 250 hektare per tahun. Secara nasional, sudah ada upaya melindungi lahan pertanian dengan kebijakan lahan abadi. Pemerintah DIY melalui Dinas Pertanian sedang menyiapkan lahan abadi pertanian seluas 39.911,59 hektare.
Sudah ada payung hukum mengenai program tersebut yakni UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). DIY sudah menindaklanjuti aturan tersebut dengan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). Namun, aturan tersebut belum diikuti peraturan bupati (Perbub) masing-masing kabupaten.