by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 31 Mei 2012 - 13:38 WIB
SLEMAN—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman menerima sekitar 50 permohonan akta kematian setiap bulan.
Kepala Dindukcapil Sleman, Supardi menuturkan, kesadaran masyarakat terhadap pembuatan akta kematian karena berkaitan dengan persyaratan mengurus alih kepemilikan, warisan, asuransi, dan sebagainya.
"Kesadaran mengurus akta kematian biasanya berkaitan dengan urusan adminintratif yang akan dilakukan kerabat yang ditinggalkan," ujarnya kepada Harian Jogja, Kamis (31/5).
Keterlambatan pembuatan akta kematian sampai lebih dari 60 hari, kata Supardi, akan dikenaik denda sebesar Rp30.000. Sanksi tersebut, lanjutnya, bersifat mendidik agar masyarakat terbiasa dan disiplin dalam beradministrasi.
Ia menambahkan, kepengurusan akta kematian cenderung fleksibel, yakni tidak harus menyertakan akta kelahiran, mengingat tak jarang penduduk yang meninggal berusia lanjut dan semasa hidupnya tidak memiliki akta kelahiran. (ali)