regional
Langganan

Perkembangan Kasus Rasuah Rp19 Miliar, Kejari Ngawi Fokus Usut Dana Pokir Dewan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Yoga Adhitama  - Espos.id Jatim  -  Kamis, 5 September 2024 - 23:10 WIB

ESPOS.ID - Pidsus Kejari Ngawi saat memberikan surat panggilan kepada salah satu pejabat tinggi di Sekretariat DPRD Ngawi Kamis (5/9/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Esposin, NGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) masih terus mendalami kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi tahun 2022 senilai Rp19,1 miliar. Pihak Kejari Ngawi saat ini memfokuskan untuk mengusut dana yang berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Ngawi.

Setelah ditetapkannya seorang mantan staf Sektretariat DPRD Ngawi, Yayan Dwi Murdiyanto, sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Ngawi, karena memungut dana hibah dari empat lembaga pendidikan sebagai penerima hibah pada Selasa (3/9/2024) lalu. Pihak Kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus itu.

Advertisement

Hingga hari ini, sebanyak 40 saksi sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Ngawi untuk dimintai keterangan. Selain itu, Kejari Ngawi juga telah mengirim surat panggilan kepada salah satu pejabat di Sekretariat DPRD Ngawi Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengatakan saat ini pihaknya tengah terfokus untuk memelototi aliran dana hibah Dikbud 2022 itu yang bersumber dari Pokir Dewan. Pasalnya dari total ratusan lembaga pendidikan yang menerima hibah tersebut, kata Eriksa, sebanyak 58 lembaga pendidikan yang merupakan usulan dari anggota DPRD Ngawi.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengatakan saat ini pihaknya tengah terfokus untuk memelototi aliran dana hibah Dikbud 2022 itu yang bersumber dari Pokir Dewan. Pasalnya dari total ratusan lembaga pendidikan yang menerima hibah tersebut, kata Eriksa, sebanyak 58 lembaga pendidikan yang merupakan usulan dari anggota DPRD Ngawi.

“Kami dalami untuk hibah Dikbud 2022 yang jadi usulannya DPRD Ngawi. Sejauh ini kami baru menemukan ada empat lembaga pendidikan yang ada potongannya,” ujar Eriksa saat ditemui di ruangannya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Ngawi Yulianto Kusprasetyo mengatakan terjadinya dugaan pemotongan dana hibah itu diawali tahun 2021. Perangkat daerah Sekretariat DPRD Ngawi melalui surat keputusannya mengirimkan kepada bupati terkait lembaga pendidikan yang diusulkan menerima hibah tahun anggaran 2022.

Advertisement

“Lalu Bappeda memberikan surat keterangan atas verifikasi itu lembaga pendidikan yang sesuai atau tidak sesuai untuk mendapatkan hibah 2022,” ujarnya.

Setelah proses verifikasi selesai dilakukan di tingkat eksekutif, maka surat keterangan tersebut lalu diberikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi sebagai pengampu program hibah tersebut. Kemudian Dikbud Ngawi melakukan verifikasi kembali tentang keabsahan lembaga-lembaga pendidikan yang diusulkan sebagai penerima hibah.

“Setelah itu, lembaga pendidikan yang telah disaring dua kali, diusulkan untuk disahkan Bupati Ngawi dengan surat keputusan. Baru dimasukkan dalam DPA untuk tahun 2022, lalu tahun 2022 dicairkan,” paparnya.

Advertisement

Sekadar informasi, hibah berupa uang yang diberikan untuk lembaga pendidikan melalui Dikbud Ngawi tahun 2022 itu termaktub dalam SK Bupati Ngawi Nomor: 188/358/404.101.2/B/2022 mengenai Penetapan Badan, dan Lembaga Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial. Hibah tersebut dimaksudkan untuk kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah yang  dapat menunjang kegiatan belajar mengajar.

Dalam SK tersebut tertuang sebanyak 520 lembaga pendidikan yang mendapat suntikan dana dengan nilai sebesar Rp19,1 miliar. Salah satu sumber anggarannya berasal dari Pokir DPRD Ngawi.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif