regional
Langganan

PERJUDIAN TRENGGALEK : Duh, Guru Honorer di Trenggalek Ditangkap Polisi Saat Berjudi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com  - Espos.id Regional  -  Kamis, 4 Agustus 2016 - 14:05 WIB

ESPOS.ID - Tiga pelaku perjudian klotok di wilayah Kecamatan Panggul, Trenggalek, Rabu (3/8/2016). (JIBI/Madiunpos.com/polrestrenggalek.com)

Perjudian Trenggalek, polisi menangkap tiga orang pelaku perjudian dan salah satunya merupakan guru honorer di salah satu sekolah di Trenggalek.

Madiunpos.com, TRENGGALEK--Aparat Polres Trenggalek menggerebek sekolompok warga yang sedang asyik bermain judi klotok di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Trenggalek, Rabu (3/8/2016) siang. Ironisnya, salah satu pelaku perjudian itu berstatus sebagai guru di salah satu sekolah di wilayah setempat.

Advertisement

Tiga pelaku judi yang ditangkap petugas yaitu berinisial J, 29, warga Desa Terbis, Panggul, T, 45, warga Desa Depok, Panggul, dan M, 39 warga Desa Klepu, Sudimoro, Pacitan.

Kapolsek Panggul, AKP Wajib Santoso, mengatakan pelaku J yang merupakan guru di salah satu sekolah di wilayah Panggul bertindak sebagai bandar judi. Sedangkan dua pelaku lainnya bertindak sebagai penombok.

“Pelaku J itu sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Panggul. Saat polisi menggerebek di lokasi, mereka sedang asyik bermain judi klotok,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Kamis (4/8/2016).

Advertisement

Wajib mengatakan penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka. Atas informasi itu, polisi langsung menyelidiki di lokasi kejadian. Ternyata memang ada kegiatan perjudian di lokasi dan polisi langsung menangkap ketiga orang pelaku.

“Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolsek Panggul untuk diminati keterangan. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Trenggalek,” ujar doa.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga biji dadu, sebuah tempurung, alas judi, dan uang senilai Rp362.000.

Advertisement

Sementara itu, pelaku J kepada polisi mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Dia mengaku pasrah dalam menghadapi tuntutan hukum sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif