by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Sabtu, 2 April 2016 - 11:05 WIB
Madiunpos.com, TRENGGALEK — Tiga nelayan di Watulimo, Trenggalek, diringkus aparat Polres Trenggalek saat asyik berjudi di tempat parkir wisata Pantai Prigi, Rabu (30/3/2016).
Aktivitas tiga nelayan tersebut telah beberapa kali diperingatkan masyarakat setempat karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Tiga nelayan tersebut antara lain R, 54, dan S, 52, keduanya warga Desa Tasikmadu, Watulimo, Trenggalek, dan A, 33, warga Desa Palodem, Muncar, Banyuwangi.
Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu Adit Suparno, mengatakan ketiga pelaku tindak perjudian digerebek saat berjudi di tempat parkir wisata Pantai Prigi. Polisi menangkap tiga pelaku beserta barang bukti hasil perjudian.
Adit mengatakan awal penggerebekan ini berasal dari laporan masyarakat setempat yang resah atas ulah beberapa warga yang melakukan perjudian.
“Aktivitas mereka sudah mendapat teguran dari warga sekitar, tetapi teguran warga tidak digubris. Untuk itu, warga kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Watulimo,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsregional.com, Jumat (1/4/2016).
Dia menyampaikan dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai senilai Rp250.000. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.