by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 21 Maret 2016 - 13:20 WIB
Harianregional.com, BANTUL- Pemkab Bantul resmi menolak perizinan yang diajukan pemilik toko modern di Kecamatan Sedayu lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Toko berjejaring nasional dengan brand Alfamart itu sebelumnya sempat ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat hendak beroperasi perdana pada September lalu. Belakangan, pemerintah mengklaim toko yang berlokasi di Dusun Tonalan, Argosari, Sedayu itu sedang dalam proses mengurus izin dan melengkapi berbagai persyaratan.
Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Edi Astuti mengatakan, pemerintah akhirnya menolak izin yang diajukan pemilik toko asal Kulonprogo tersebut. Pasalnya kata dia, toko tersebut berada tidak sampai tiga kilometer dari pasar tradisional.
"Kami sudah tolak kok. Kalau enggak sesuai aturan kami tidak bisa mengeluarkan izinnya. Kami enggak berani," terang Sri Edi Astuti, baru-baru ini.
Bahkan kata Sri Edi Astuti pegawainya telah berkali-kali menghubungi pemilik toko melalui telepon dan pesan singkat agar mengambil berkas perizinan yang diajukan. "Maksud kami karena tidak diterima izinnya, berkas perizinan itu silakan diambil lagi. Tapi enggak diambil sampai sekarang," paparnya.