by Ujang Hasanudin - Espos.id Jogja - Jumat, 1 April 2022 - 23:08 WIB
Esposin, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk menggelar buka bersama atau bukber dan open house saat Idulfitri atau Lebaran 2022.
Meski demikian, larangan menggelar bukber dan open house itu tidak berlaku bagi warga Bantul selama menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
“Terkait kegiatan buka bersama [bukber], masyarakat tetap boleh melaksanakan," ujar Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, di Parasamya, Kompleks Pemkab Bantul, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Tempat Tujuan Padusan di Bantul Dijaga Ketat
Joko mengatakan meski masyarakat tidak dilarang menggelar bukber, protokol kesehatan harus tetap ditaati. Warga yang menggelar bukber harus menerapkan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, dan menyediakan tempat cuci tangan.
Hal itu perlu diterapkan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Bantul yang kasusnya masih terbilang fluktuatif. Meski demikian, diakui saat ini kasus Covid-19 di Bantul sudah mulai mengalami penurunan.
Selain itu, Wakil Bupati Bantul juga meminta satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di tiap masjid untuk memastikan adanya sarana dan prasana penegakkan protokol kesehatan seperti alat pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan.
Baca juga: ASN Bantul Mulai Divaksin Covid-19 Pekan Ini
Sementara bagi ASN di semua organisasi perangkat daerah (OPD) tetap dilarang menggelar bukber di manapun lokasinya. "Khusus buka puasa tidak dibolehkan Pemkab dan semua OPD adakan kegiatan buka bersama, termasuk open house,” tegas Joko.
Artikel ini telah tayang di Harian Jogja dengan judul Larangan Bukber dan Open House Hanya Berlaku Bagi ASN