regional
Langganan

PERDAIS PERTANAHAN : Masyarakat Boleh Ajukan Keberatan Inventarisasi SG & PAG - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 3 Januari 2017 - 00:40 WIB

ESPOS.ID - Serikat Perempuan Mataram Suarakan Kesetaraan dalam Raperdais (Ujang Hasanudin)

Masyarakat atau institusi boleh mengajukan keberatan terkait hasil inventarisasi.

Harianregional.com, JOGJA - Masyarakat atau institusi boleh mengajukan keberatan terkait hasil inventarisasi, identifikasi dan verifikasi tanah Kasultanan dan Kadipatena. Aturan itu tertuang dalam Perdais pengelolaan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang telah disahkan pekan lalu.

Advertisement

Sejumlah bab yang memuat Perdais itu antara lain, ketentuan umum, asas tujuan dan ruang lingkup, tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, pengelolaan, pemanfaatan, peran pemerintah daerah kabupaten/ kota dan desa, penanganan keberatan dan sengketa, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan peradilan. Peran pemerintah dan penanganan sengketa menjadi pasal baru yang muncul saat pembahasan.

Ketua Pansus Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Rendardi Suprihandoko menjelaskan, terkait dengan penanganan kemungkinan terjadinya sengketa telah diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Perdais tersebut. Menurutnya, dalam hal adanya keberatan dari masyarakat terhadap hasil inventarisasi, identifikasi dan verifikasi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan alat bukti yang sah. "Keberatan diajukan secara tertulis kepada Kasultanan dan Kadipaten melalui Pemda. Penanganan keberatan dilakukan dengan mediasi antara pihak yang mengajukan dengan Kasultanan atau Kadipaten," terangnya kemarin.

Sedangkan dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan jika terjadi sengketa antara Kasultanan atau Kadipaten dengan masyarakat, lanjutnya, maka penanganan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dengan difasilitasi Pemda DIY. Apabila tidak tercapai mufakat maka penyelesain dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan.

Advertisement

Ia menambahkan materi yang penting, seperti ketentuan peralihan dalam Pasal 38. Saat aturan ini sudah berlaku, bagi masyarakat yang telah memanfaatkan dan sudah memiliki surat kekancingan dapat melanjutkan penggunaan. Sedangkan, masyarakat yang telah menggunakan sebelum berlakunya Perdais ini dan belum memiliki serat kekancingan, maka diminta segera untuk mengurus.

"Kemudian tanah desa yang telah disertifikatkan dengan hak pakai harus disesuaikan status hak pakai di atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai asal usul tanah desa berdasarkan Perdais," ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Perdais Uuk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif