Semarangpos.com, SEMARANG — Dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Deny Setiawan, pengemudi taksi online di Kota Semarang, IB, 15, dan TA, 15, Senin (12/2/2018), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Sidang yang digelar ruang sidang anak PN Semarang itu berlangsung tertutup karena kedua terdakwa masih di bawah umur.
Sidang beragenda dakwaan itu sendiri dipimpin Hakim Tunggal Sigit Harianto. Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati menolak berkomentar tentang pembacaan dakwaan tersebut. "Ini kan sidangnya tertutup, [minta] konfirmasinya ke Pak Kasi Pidum saja," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sigit Wahyudi, seusai sidang mengatakan kliennya sudah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. "Kami tidak akan menyampaikan eksepsi," katanya.
Karena tampa eksepsi, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang itu, katanya, akan digelar Selasa (13/2/2018) pagi karena keterbatasan waktu maksimal 25 hari untuk menuntaskan perkara pidana anak ini.
Sebelumnya, diberitakan, seorang pengemudi taksi online di Kota Semarang, Deny Setiawan, ditemukan tewas dengan leher terogok. Tubuhnya ditemukan ditemukan tampa identitas di Jl. Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (19/1/2018) malam. Identitas Deny baru terungkap setelah dilakukan diautopsi di RS Bhayangkara Semarang.
Deny diyakini polisi terbunuh sebagai korban perampokan karena mobil yang ia kemudikan hilang. Mobil Toyota Grand Livina milik warga Margorejo Timur RT 009/RW 005, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur tersebut baru ditemukan sehari sesudahnya.
Berdasarkan penelusuran pemesan layanan taksi online itu, polisi selanjutnya menangkap IB, 15, warga Barusari, Semarang Selatan, dan TA, 15, warga Kembang Arum, Semarang Barat. Keduanya selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku perampokan disertai pembunuhan di Kota Semarang tersebut.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya