regional
Langganan

PERAMPOKAN PURBALINGGA : Ngaku Dirampok, Pengusaha Ditahan, Mengapa? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Sabtu, 4 Juli 2015 - 02:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Perampokan Purbalingga ternyata rekayasa korbannya. Ini ceritanya...

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Akbar Tanjung, 33, seorang pengusaha asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mengadu ke polisi bahwa dirinya telah jadi korban perampok bersenjata api. Buntutnya, ia malah ditahan. Polisi menahan Akbar Tanjung setelah menyadari bahwa laporan perampokan yang ia alami itu palsu.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Gagas Nugraha di Semarang, Jumat (3/7/2015), mengonfirmasi penetapan Akbar Tanjung sebagai tersangka.

Gagas Nugroho menjelaskan terungkapnya laporan palsu tersebut berawal dari aduan tersangka ke Polres Kebumen tentang dugaan perampokan yang dialaminya. Tersangka mengaku menjadi korban perampokan oleh komplotan bersenjata api di daerah Sempor, Gombong, Kabupaten Kebumen.

Advertisement

Gagas Nugroho menjelaskan terungkapnya laporan palsu tersebut berawal dari aduan tersangka ke Polres Kebumen tentang dugaan perampokan yang dialaminya. Tersangka mengaku menjadi korban perampokan oleh komplotan bersenjata api di daerah Sempor, Gombong, Kabupaten Kebumen.

"Setelah ada laporan, kami ikut terjunkan tim untuk ikut membantu pengungkapan," katanya.

Tersangka mengaku dicegat oleh empat perampok bersenjata api saat mengendarai mobilnya. Mobil, barang berharga, serta uang tersangka dilaporkan dibawa kabur oleh komplotan itu.

Advertisement

Atas berbagai fakta tersebut, terungkap bahwa mobil milik pelaku tidak dibawa kabur komplotan perampok, namun telah dijual sekitar sebulan lalu. "Tersangka ini membuat laporan palsu perampokan agar bisa dapat ganti dari pihak lembaga pembiayaan," katanya.

Tersangka diketahui merekayasa peristiwa perampokan tersebut bersama temannya Uun yang masih diburu. Tersangka yang saat ini ditahan di Polsek Kebumen akan dijerat dengan pasal 242 KUHP tentang laporan palsu.

 

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif