by Yudho Priambodo Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 9 Januari 2017 - 23:55 WIB
Penyelundupan hewan kembali terbongkar
Harianregional.com, SLEMAN – Sebanyak dua pelaku penyeludupan satwa liar melalui bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Sabtu (7/1/2017) lalu, Yudhistira Firman Syah,27 dan Veto Yudhanto,25 warga Magelang, Jawa Tengah terancam hukuman lima tahun penjara. Pasalnya dari jumlah total 71 satwa yang akan diseludupkan, terdatap beberapa jenis satwa yang dilindungi.
Baca Juga : PENYELUNDUPAN HEWAN : Mengaku Bawa Gudeg Ternyata Isinya Puluhan Reptil & Amfibi
Kasubdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan, keduanya terbukti berusaha melintaskan satwa-satwa liar ke luar Indonesia tanpa kelengkapan dokumen resmi. Pihaknya akan menyangkakan kedua pelaku dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sesuai pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 a dan c.
”Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya, Senin (9/1/2017).
Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PNS balai karantina, kedua pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polda DIY.