by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 14 November 2014 - 11:20 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Sidang perdana kasus penjualan tanah milik Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan kemarin (13/11/2014). Dalam proses persidangan, terdakwa mengaku tidak paham dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni, dan dua hakim anggota, Soewarno dan Samsul Hadi. Jaksa membacakan semua nota dakwaan sebanyak 61 halaman untuk keempat terdakwa.
Para terdakwa itu yakni Profesor Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo dan Triyanto. Profesor Susamto merupakan Ketua Majelis Guru Besar UGM. Dia bersama tiga dosen Fakultas Pertanian itu menjadi terdakwa kasus penjualan tanah milik UGM.
Dalam sidang kemarin, mereka mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Susamto mengaku selama penyidikan belum pernah dijelaskan apa yang disangkakan kepada dirinya. Ketika mencoba menanyakan kepada penyidik, malah dijanjikan oleh penyidik akan dijelaskan di persidangan.
“Padahal dalam KUHP pasal 51 ayat a, kami [Susamto, Ken, Toekidjo dan Triyanto] sebagai tersangka berhak untuk memperoleh penjelasan tentang apa yang disangkakan kepada kami,” kata Guru Besar Fakultas Pertanian UGM itu, kemarin.
Toekidjo pun mengungkapkan hal yang sama. Setidaknya ada tujuh poin dari dakwaan yang disorot terdakwa yang mereka tidak mengerti dan perlu penjelasan lebih lanjut dari jaksa penuntut umum. Kata-kata tidak mengerti bahkan kerap diulang ulang oleh Toekidjo dalam persidangan.