regional
Langganan

PENIPUAN INVESTASI : Terbukti Menipu Calon Haji, Bos Iqro Manajemen Divonis 2,5 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Rabu, 13 Agustus 2014 - 19:55 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Direktur CV Iqro Manajemen, Agung Ahmad Budiman dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara untuk kedua kalinya dalam kasus penipuan investasi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2014), terdakwa terbukti tidak bisa mempertanggungjawabkan uang jamaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci oleh perusahaan miliknya.

Advertisement

Hakim Ketua Budi Susanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Jemaah haji dan umrah yang sudah mendaftar ternyata tidak diberangkatkan sesuai waktu yang dijanjikan. Uang yang telah dibayarkan seharusnya dikembalikan, tapi terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkannya," ucapnya.

Total kerugian jamaah calon haji dan umrah yang telah membayar mencapai Rp994 juta.

Advertisement

Sebelumnya, CV Iqro Manajemen yang memiliki sejumlah unit usaha di bidang transportasi, SPBU serta perjalanan Haji dan Umrah menjanjikan keuntungan sebesar 17% dari modal yang diinvestasikan.

Namun, lanjut Budi, ternyata CV Iqro tidak memiliki izin dari Kementerian Agama untuk menjalankan usaha perjalanan haji dan umrah.

Advertisement
Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif