by Gilang Jiwana Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 1 Februari 2016 - 22:20 WIB
Harianregional.com, JOGJA – Fraksi PAN DPRD DIY kembali meminta Kadipaten Pakualaman mengumumkan peraturan internal (paugeran) yang digunakan dalam penobatan Paku Alam X. Meskipun tidak ada sanksi tegas bila aturan itu tak dipatuhi, pengumuman paugeran dinilai sebagai langkah menghormati hukum.
Di dalam Undang Undang Keistimewaan pasal 43 huruf b, baik Sultan Hamengku Buwono maupun Paku Alam yang berkuasa bertugas mengumumkan kepada masyarakat hasil penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten.
Peraturan itu tak menyebutkan sanksi apapun bila tak dipenuhi. Namun ketua Fraksi PAN DPRD DIY Suharyanta dalam rapat konsultasi Senin (1/2/2016) mengingatkan kadipaten Pakualaman untuk memenuhinya sebelum PA X ditetapkan sebagai wakil gubernur.
“Memang tidak ada sanksinya, tapi itu merupakan amanat UUK yang harus dipatuhi,” ujar dia.
Haryanta mengakui paugeran itu tidak tercantum sebagai prasyarat pengisian jabatan wagub DIY. Namun memenuhinya adalah hal yang patut dilakukan. Apalagi menurutnya Kadipaten Pakualaman sudah pernah menyatakan tak masalah bila diminta mengumumkan paugeran.
Rencana untuk mengumumkan paugeran bahkan sempat akan dilakukan sebelum Jumeneng Dalem 7 Januari lalu. Namun rencana itu terpaksa dibatalkan karena pihak Kadipaten Pakualaman khawatir mengumumkan paugeran akan menjadikan suasana malah tak kondusif.