by Bernadheta Dian Saraswati Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 28 Juli 2016 - 16:55 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Tingginya tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tidak menjamin kesadaran wajib pajak mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty).
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan bahwa ratio kepatuhan orang pribadi (OP) di DIY mencapai 73%, lebih tinggi dari wajib pajak badan sebesar 60% maupun OP nonkaryawan yang hanya 46%.
Kepala KPP Pratama Jogja Agung Prabowo mengatakan, tingginya kepatuhan menyampaikan SPT belum menjamin tingginya kesadaran wajib pajak OP untuk mengikuti program amnesti pajak. Menurutnya, bisa saja wajib pajak melaporkan SPT dengan tidak benar atau tidak sesuai kekayaannya.
Kepala KPP Pratama Jogja Agung Prabowo mengatakan, tingginya kepatuhan menyampaikan SPT belum menjamin tingginya kesadaran wajib pajak OP untuk mengikuti program amnesti pajak. Menurutnya, bisa saja wajib pajak melaporkan SPT dengan tidak benar atau tidak sesuai kekayaannya.
"Misal seharusnya lapor lima, hanya satu. Empat lainnya tidak lapor. Maka kami beri kesempatan itu [mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dan menebus] di TA [tax amnesty]. Jadi tidak hanya sekedar lapor tapi lapor, benar," ungkapnya pada Harianregional.com, Rabu (27/7/2016).
Sejak layanan helpdesk di kantor KPP Pratama Jogja dibuka, Senin (18/7/2016) pekan lalu, ada sekitar 20 wajib pajak yang datang untuk mencari informasi terkait amnesti pajak.
Satu wajib pajak sudah menyelesaikan amnesti pajak, mulai dari mengungkap harta hingga menebus tarif amnesti pajak yang diberlakukan yakni 2%.
Agung mengatakan, wajib pajak tersebut sudah menebus sebesar Rp40 juta karena ada tabungan yang belum dilaporkan. "Artinya dia hanya bayar dua persennya dari hartanya yang sampai Rp2 miliar. Dua persen itu sangat kecil sekali maka kami dorong untuk segera melaporkan," kata dia.
Tebusan yang harus dipenuhi wajib pajak dihitung dari pengkalian tarif dengan harta bersih. Besarnya tarif dibedakan dari periode penyampaian permohonan
Dalam ketentuan itu terlihat, semakin mundur wajib pajak menyampaikan permohonan amnesti pajak, maka tarif yang dikenakan semakin besar. Hal ini berlaku baik untuk harta di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Ini pilihan. Mau melapor sekarang atau tahun depan tetap berhubungan dengan kita," ujar kepala KPP Pratama yang sebelumnya bertugas di KPP Pratama Cibinong ini.
Jika wajib pajak mampu memenuhi amnesti pajak sampai batas akhir 31 Maret 2017 nanti, Dirjen Pajak tidak lagi melihat kewajiban wajib pajak sebelumnya. Sebaliknya, jika wajib pajak tidak mengikuti program amnesti pajak maka akan dikenakan tarif normal plus sanksi 200%.
Ketentuan tarif normal untuk orang pribadi dalam negeri yang berpenghasilan sampai dengan Rp50 juta terkena tarif 5%, lebih dari Rp50-Rp250 juta terkena tarif 15%, lebih dari Rp250-500 juta sebesar 25%, dan lebih dari Rp500 juta sebesar 30%.