regional
Langganan

PENGAMPUNAN PAJAK : Amnesty Pajak Jangan Hanya Dilihat dari Aspek Penerimaan Pajak - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bernadheta Dian Saraswati Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 22 Juli 2016 - 17:40 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Pengampunan pajak jangan hanya dilihat dari aspek penerimaan pajak

Harianregional.com, SLEMAN-Adanya amnesti pajak atau pengampunan pajak jangan semata dilihat dari aspek penerimaan pajak. Momentum ini perlu dilihat secara makro bahwa repatriasi atau deklarasi harta yang dilakukan akan membawa dampak positif untuk ekonomi secara global.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yuli Kristiyono memaparkan, ekonomi makro tersebut di antaranya perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga kompetitif, peningkatan likuiditas domestik, hingga peningkatan investasi.

“Jadi aspek penerimaan pajak hanya menjadi tujuan minor. Harapan pertama dari amnesti adalah makro,” kata dia dalam jumpa pers di Kanwil DJP DIY, Kamis (21/7/2016).

Masa pengampunan pajak ini menjadi kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan disertai konsekuensi membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku.

Advertisement

Harta yang dilaporkan tidak hanya di dalam negeri, Warga negara Indonesia (WNI) yang membuka usaha di luar negeri pun wajib untuk mengikuti amnesti pajak ini.

Menurutnya kekayaan yang ada di luar negeri cukup besar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menyampaikan harta di luar negeri mencapai Rp11.400 triliun. Oleh karena itu, potensi yang besar ini perlu digali untuk membantu peningkatan perekonomian bangsa.

Jika tingkat ekonomi Indonesia meningkat, kata Yuli, aspek lain akan ikut terdampak, seperti pengangguran berkurang dan kesenjangan ekonomi menjadi lebih sempit.

Advertisement

Untuk di DIY sendiri, pihaknya belum menghitung potensi amnesti pajak yang akan terkumpul. Namun DJP akan berusaha meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum tahun pengampunan pajak ini untuk melaporkan hartanya. Cara yang dilakukan dengan sosialisasi kepada pelaku usaha di sektor properti, perdagangan, dan lainnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY, Sanityas Jukti Prawatyani menjelaskan harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak dijamin kerahasiaannya. Terkait teknisnya, wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di daerah masing-masing. “Bisa juga hubungi hotline amnesti pajak 15000745,” tuturnya.

Sejak amnesti pajak diberlakukan, sudah terlihat beberapa wajib pajak yang mendatangi KPP. Mereka datang untuk meminta penjelasan terkait amnesti pajak tetapi belum sampai melaporkan hartanya.

Dalam realisasi amensti pajak nanti, DJP DIY akan menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), tokoh masyarakat, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi, perbankan, serta organisasi masyarakat.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif