regional
Langganan

Pengamat Politik Undip Sebut Putusan MK Mutlak, Tak Bisa Dianulir DPR - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:28 WIB

ESPOS.ID - wijayanto (

Esposin, SEMARANG – Pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip), Wijayanto, turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianulir Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui revisi Undan-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Menurut Wijayanto, putusan MK itu bersifat mutlak dan final dan tidak bisa dianulir Baleg DPR. Oleh karenanya, ia pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berpedoman terhadap putusan MK itu daripada mengikuti aturan dari DPR.

Advertisement

“Respons saya ada dua di sini, pertama basic-nya adalah dalam demokrasi itu Pemilu merupakan 1 pilar yang sangat penting. Jadi harus jujur dan adil agar memungkinkan warga negara memilih yang terbaik di antara yang terbaik," ujar Wijayanto kepada Esposin, Rabu (21/8/2024).

Wijayanto pun menilai ada unsur politik untuk menjegal salah satu calon di pilkada dengan menganulir putusan MK tersebut. Padahal seharusnya putusan MK yang ditetapkan Selasa (20/8/2024) telah mengembalikan muruah demokrasi di Indonesia agar tidak terjadi pemilu dengan melawan kotak kosong.

“Seperti kasus di Pilkada Jakarta, ada satu upaya untuk menjegal calon yang masih dianggap baik, popularitas dan elektabilitas tinggi. Namun ada langkah menghalangi yang tidak wajar. Nah ini merupakan pelemahan lawan politik dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan demokrasi. Ini merupakan pelanggaran demokrasi yang serius," imbuhnya.

Gibran

Wijayanto juga turut menyinggu putusan MK yang sebelumnya mengabulkan batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun pada Pilpres 2024, dengan syarat pernah menjabat kepala daerah. Putusan MK itu pun meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Advertisement

Putusan MK itu pun akhirnya diterima penuh masyarakat dan membuat pasangan Prabowo Subianto-Gibran menang dalam Pilpres 2024. "Ini sebenarnya tak jauh beda kala Gibran maju cawapres. Setelah ditetapkan MK langsung final. Kemudian ditindaklanjuti KPU hingga akhirnya Gibran bisa maju berpasangan engan Prabowo. Maka, hari ini harusnya sama. Putusan MK yang berlaku, tidak ada cara menganulirnya, karena putusan MK tertinggi secara hukum," tegas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Riset dan Inovasi Undip.

Oleh karena itu, Wijayanto pun mendesak KPU segera menindaklanjuti putusan MK dengan membuat PKPU terbaru tentang Pilkada 2024. “Anulir ini seharusnya tak berlaku. KPU harus konsisten berdasarkan putusan MK, seperti yang dilakukan sebelumnya. Maka saya mendorong KPU untuk tetap konsisten dan tegas,” pintanya.

Ambang Batas & Usia

Diberitakan sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan alam Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.

Dengan putusan itu, maka partai atau gabungan politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Putusan MK ini pun membuat peluang Anies Baswedan dan PDIP untuk mengusung calon sendiri pada Pilkada DKI Jakarta menjadi terbuka.

Advertisement

Selain itu, MK juga membuat putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK ini berbeda dengan putusan MA beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan. Putusan MK ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub, baik di Jateng maupun DKI Jakarta, tertutup.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif