by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 6 Januari 2014 - 09:28 WIB
Harianregional.com, BANTUL-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Timbulharjo, Sewon Bantul menegaskan tak akan melepaskan aset tanah Pasar Seni Gabusan (PSG) seluas 2,7 hektare ke Pemkab Bantul bila tak memenuhi sejumlah syarat.
Syarat yang mereka ajukan, di antaranya mereka minta Pemkab menyediakan lahan pengganti PSG dengan tanah yang nilainya sepadan setelah membeli aset tersebut.
Wakil Ketua BPD Desa Timbulharjo Sewon, Irvan Muhamad mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Pemkab sebelum membeli aset PSG dari Pemkab Bantul. Pertama, harus ada musyawarah secara resmi dengan Pemerintah Desa dan selanjutnya Pemerintah Desa akan berembug dengan BPD untuk memutuskan nasib aset tersebut.
"Lha ini, nembung [berbicara] ke desa saja belum, tahu-tahu Pemkab sudah mengajukan anggaran untuk membeli. Selama belum ada pembicaraan resmi kami enggak mau melepaskan," tegas Irvan Minggu (5/5/2014).
Syarat lainnya kata Irvan, Pemkab Bantul harus menyediakan lahan pengganti yang nilainya sepadan dengan PSG. Sebab kata dia, penjualan aset tersebut harus memberi banyak manfaat untuk desa.
Namun, ia ragu, Pemkab bakal dengan mudah mendapatkan lahan seluas dan strategis PSG di wilayah Sewon. PSG yang terletak di pinggir Jalan Parangtritis itu dipandang sangat strategis.
"Sulit sekarang cari tanah pengganti. Dulu saja desa melepas tanah dua ratus juta sampai sekarang uangnya ngendon karena enggak dapat lahan pengganti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bantul mengajukan anggaran senilai Rp10 miliar untuk membeli aset PSG dari Pemerintah Desa Timbulharjo. Meski hasil audit tim appraisal atas nilai aset tanah tersebut hingga sekarang belum diketahui.
Di lokasi PSG rencananya akan dibangun perhotelan serta panggung kesenian. Pemkab Bantul akan menggandeng pihak ketiga untuk mengelola PSG.