by Insetyonoto Jibi Solopos - Espos.id Regional - Jumat, 9 Oktober 2015 - 11:50 WIB
Kanalsemarang.com, SEMARANG-Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki tiga opsi untuk menyelesaikan perkara kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
Tiga opsi itu menurut dia, pertama kasusnya dilanjutkan ke pengadalian, kedua dilakukan penelitian kembali apakah layak disidangkan atau tidak, serta ketiga deponering atau menghentikan perkara.
“Jaksa Agung juga mempunyai kewenangan melakukan deponering perkara,” kata Prasetyo kepada wartawan seusai membuka seminar internasional Penanggulangan Kejahatan Transnasional di Semarang, Kamis (8/10/2015).
Didesak wartawan apakah akan melakukan deponering perkara Bambang Widjojanto (BW), dia mengatakan masih mempelajari untuk menyelesaikan perkaras tersebut. “Masih dipelajari untuk mengambil langkah menyelesaikan perkara ini [perkara Bambang Widjojanto],” tandasnya.
Sebelum sejumlah akademisi dan tokoh agama meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan deponering kasus Bambang Widjojanto. Presiden masih mempertimbangkan permintaan tersebut.
Sementara itu, Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto meminta Presiden memerintahkan Jaksa Agung melakukan deponering kasus BW.
Pasalnya, sambung dia, bila kasus BW tetap dipaksakan dilanjutkan sampai ke pengadilan dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan nasional.
“Jaksa Agung juga mempunyai deskresi menghentikan suata perkara bila dinilai lemah untuk disidangkan,” kata dia kepada espos.id di Semarang.
Eko menegaskan kasus yang menjerat BW terkesan dipaksakan karena dilandasi sikap balas dendam aparat kepolisian atas penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (sekarang Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia).
“Kasus hukum BW dipaksakan, karena kalau melanggar tentang kode etik sebagai pengacara yang penyelesainnya oleh Dewan Kode Etik Pengacara,” ujar dia.