by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 2 Desember 2016 - 21:55 WIB
Penataan Stasiun Tugu, konflik terjadi antara PT KAI dan trah HB VII
Harianregional.com, JOGJA -- PT.Kereta Api Indonesia (KAI) saling mengklaim kepemilikan hak pengelolaan lahan Sultan Ground (SG) seluas sekitar 8.000 meter di utara Stasiun Tugu, Kampung Bedeng, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis. Dua patok yang dipasang PT.KAI di lahan tersebut, Jumat (2/12/2016) pagi kemarin, dibongkar lagi oleh warga yang mengaku trah HB VII.
(Baca Juga : PENATAAN STASIUN TUGU : Pedagang Menduga Penertiban untuk PKL Tanpa KBP)
Manager Humas PT.KAI Daerah Operasional 6, Eko Budianto mengatakan lahan bekas pabrik minyak itu dibawah penguasaan PT.KAI sesuai bukti Groundkaart atau peta wilayah Nomor W.17917F dan sudah seizin Kraton karena tanah itu merupakan SG.
Pihaknya juga selama ini yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di lahan 8.000 meter persegi itu.
"Jadi kami sudah pasang papan di lokasi itu bahwa lahan itu milik PT.KAI, tidak boleh ada yang menggunakannya," kata Eko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (2/12/2016).
Eko mengatakan pemasangan papan tanda hak pakai PT.KAI itu dilakukan setelah mendapat informasi adanya pengkavlingan lahan oleh oknum trah HB VII kemudian ditawarkan kepada warga. Karena itu, PT.KAI Daerah Operasional 6 menerjunkan petugas untuk segera memasang papan sekitar pukul 06.00 WIB.
Eko menegaskan upaya penertiban aset KAI akan terus dilakukan sejak 2014 lalu setelah mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penertiban barang milik negara berupa tanah dan bangunan. Penertiban aset wilayah Daerah Operasional 6 untuk luar DIY sudah mencapai 90 persen. Hanya di DIY belum maksimal.