regional
Langganan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diberlakukan, Ini Jadwalnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Imam Yuda Saputra Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 6 September 2022 - 21:58 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi antre pembayaran pajak kendaraan bermotor (JIBI/Solopos/Dok.)

Esposin, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022 ini.

Program pemutihan pajak kendaraan itu berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Advertisement

Untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai tanggal 7 September hingga 22 November 2022. Sementara, pembebasan BBNKB II akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng dan pembebasan biaya BBNKB II ini diunggah dalam akun @bapenda_regional, Selasa (6/9/2022). "Buruan dimanfaatkan," tulis akun @bapenda_regional.

 

Advertisement

Advertisement

View this post on Instagram

Advertisement

Advertisement

Advertisement

 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_regional)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, menyebutkan pemutuhan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II itu diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan, sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Baca juga: Waduh! Bakal Ada Jutaan Kendaraan Bodong di Jateng, Ini Penyebabnya

“Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ] rencana diterapkan awal tahun [2023] nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif [bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor] bisa diberlakukan. Data kami, [kendaraan] yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar [pajak] akan jadi bodong,” ujar Peni kepada Esposin, Rabu (31/8/2022).

Berdasarkan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan. Jutaan kendaraan bermotor ini pun terancam mennjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp858.276.761.819.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif