by Rheisnayu Cyntara Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 10 November 2017 - 19:20 WIB
Harianregional.com, BANTUL--Didasarkan atas Peraturan Presiden (PP) No. 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Pemkab Bantul menandatangani nota kesepakatan untuk menempatkan uang daerah di 12 bank, Kamis (9/11/2017).
Uang daerah tersebut akan diinvestasikan sebagai deposito dengan hitungan setoran bulanan.
Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Dian Mutiara menuturkan langkah ini diambil sebagai salah satu upaya investasi jangka pendek.
Pasalnya, uang daerah baik berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD) dan lain-lain yang berasal dari pusat tidak mungkin digunakan secara bersamaan. Akan ada penganggaran bertahap, sehingga terjadi idle anggaran. Idle tersebut yang kemudian disetorkan sebagai deposit ke bank.
Menurutnya dengan diivestasikan sebagai deposito, Pemkab mendapatkan manfaat suku bunga yang berlipat. Tanpa diinvestasikan Pemkab hanya mendapatkan bunga 3-4% saja. "Tapi kalau deposito bisa dua kali lipat," ujarnya ditemui selepas acara.
Dian menambahkan deposito mempunyai jangka waktu tertentu, namun dengan MoU ini Pemkab dapat mengambil uang daerah sewaktu-waktu saat dibutuhkan tanpa dikenakan pinalti ataupun pajak.
Nantinya uang daerah ini akan digunakan untuk modal kredit masyakarat Bantul. Hal itu dilakukan agar uang tetap berputar dan masyarakat juga mendapatkan manfaatnya.