by Andreas Tri Pamungkas Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 6 Februari 2013 - 20:45 WIB
JOGJA—Pemindahan mantan Sekda Pemkab Bantul Gendut Sudarto, terdakwa kasus gratifikasi buku ajar senilai Rp500 Juta dari Rumah Tahanan Wirogunan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan yang rencananya dilakukan Rabu (6/2/2013) tertunda.
Pasalnya, Rutan Wirogunan baru menerima berkas salinan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), surat perintah eksekusi tahanan dan berita acara pelaksanaan putusan dari Kejaksaan pada Rabu sore. “Berkas sudah kami terima tadi [kemarin] pukul 15.50 WIB. Besok [hari ini] kami langsung proses untuk diregister,” jelas Kepala Pengamanan Rutan Wirogunan Soleh Joko Sutopo kepada Harian Jogja, Rabu (6/2) petang.
Menurutnya, pemindahan dari Rutan ke Lapas akan dilakukan Rabu ini. Hanya saja, kata Soleh, waktu pemindahan Gendut dirahasikan dengan alasan keamanan. “Sesuai standar operasional prosedur (SOP) waktu tidak bisa kami sampaikan. Kalau administrasi selesai, pemindahan dilakukan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jogja Andi Hasyim Permana mengingatkan, inti persoalan Gendut sebetulnya terletak pada adanya kesalahan nama orangtua Gendut yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, lambannya proses pemindahan Gendut dari rutan ke Lapas lantaran tidak adanya laporan kekurangan berkas dari Rutan kepada Kejaksaan. Padahal, pihaknya sudah mengirim seluruh berkas eksekusi Gendut kepada Rutan Wirogunan sejak 29 Mei 2012 lalu.
“Gendut membuat surat pernyataan menolak putusan pengadilan. Dia tidak terima kesalahan nama. Kenapa saat ini muncul masalah kekurangan administrasi, kenapa baru dipertanyakan sekarang? Padahal, kami sudah mengirim surat eksekusi sejak 29 Mei 2012 lalu?” tanya Andi kepada Harian Jogja.