regional
Langganan

PEMILU 2014 : KPU Jogja Terus Cermati DPT - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 3 Oktober 2013 - 06:15 WIB

ESPOS.ID - Logo KPU. (JIBI/Harian Jogja/dok)

Harianregional.com,  JOGJA-Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) terus melakukan pencermatan daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan pada 13 September untuk kemudian ditetapkan ulang pada 13 Oktober.

"Saat ini, pencermatan dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di wilayah, baru pada 9-12 Oktober akan dilakukan pencermatan secara bersama-sama," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Jogja, Rabu (2/10/2013).

Advertisement

Oleh karena itu, lanjut Wawan, KPU Kota Jogja belum mengetahui apabila ada penambahan atau pengurangan jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Baru pada 13 Oktober, kami akan melakukan rapat pleno untuk penetapan kembali DPT. Dalam rapat tersebut baru akan diketahui jumlah pemilih yang sebenarnya," ucapnya.

Namun demikian, Wawan meyakini bahwa jumlah pemilih dalam DPT yang telah ditetapkan pada pertengahan September tersebut sudah cukup valid karena sudah dilakukan pemutakhiran pemilih secara detail.

Advertisement

"Kalau masih ada pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) itu tetap diperbolehkan asalkan pemilih yang bersangkutan disertai oleh surat pengantar dari RT tempat tinggalnya," tuturnya.

Sedangkan mengenai klaim dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja yang menyebut masih banyak mahasiswa dan pelajar yang belum terdata sebagai pemilih, Wawan juga menyatakan belum memperoleh laporannya.

KPU Kota Jogja sebelumnya juga telah mengurangi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari 956 tempat menjadi 953 tempat karena sudah ada kesepakatan dari warga setempat.

Advertisement

"Kami akan evaluasi kembali apakah TPS tersebut sudah memenuhi kebutuhan setelah DPT nanti ditetapkan ulang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, KPU kabupaten/kota akan melakukan rapat pleno penetapan DPT ulang pada 13 Oktober secara serentak.

"Setelah KPU kabupaten/kota melakukan penetapan, maka kami memiliki waktu sampai 20 Oktober untuk melakukan rekapitulasi DPT," katanya.

Hasil rekapitulasi DPT tersebut kemudian akan dikirim ke KPU RI untuk direkap secara nasional. "Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT, tidak akan kehilangan hak pilihnya asalkan masuk dalam DPT Khusus," ujarnya.

Advertisement
Maya Herawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : KPU DIY KPU KPU Yogyakarta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif