by Arief Junianto Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 20 Oktober 2015 - 12:20 WIB
Pelecehan seksual Bantul pelaku resmi sebagai dakwaan.
Harianregional.com, BANTUL-Pensiunan guru PNS Kabupaten Purworejo yang kini berprofesi sebagai guru bantu di salah satu Madrasah Tsanawiyah di kawasan Kecamatan Bantul, En, 63 tahun asal Dusun Cepoko, Desa Trirenggo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan belasan bocah.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP M.Kasim Akbar Bantilan mengakui, keterangan pelaku itu sejatinya merupakan modus lama dari banyak pelaku pelecehan seksual. Sebagai materi penyelidikan, pihaknya memang sudah mengantongi beragam keterangan dari korban.
“Kami pun sudah melakukan visum,” tegasnya, Senin (19/10/2015).
Jika sebelumnya, pihak kepolisian hanya menetapkan sembilan anak yang menjadi korban, saat ini jumlah korban diakuinya sudah bertambah menjadi 13 anak. Ia mengaku, pemeriksaan terhadap sejumlah anak yang diduga menjadi korban masih terus dilakukannya.
“Kemungkinan bahkan bisa bertambah itu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan korban, pihaknya kini secara resmi menetapkan dakwaan kepada pelaku. Jika sebelumnya pelaku dijerat dengan pasal 290 dan 291 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, kini pihaknya sepakat untuk mendakwa pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan sanksi minimal 15 tahun penjara.