Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG—Presiden Joko Widodo diminta tidak menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi mengenai Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau karena dapat merugikan petani tembakau.
"Kami minta Pak Jokowi tidak menandatangani FCTC seperti pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang hingga akhir masa jabatannya tidak menandatangani FCTC," kata Bupati Temanggung, Bambang Sukarno seperti dikutip Antara, Senin (20/10/2014).
Ketua DPC PDI Perjuangan Temanggung ini mengatakan hal tersebut saat acara nonton bareng pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Temanggung.
Temanggung merupakan salah satu daerah penghasil tembakau di Jawa Tengah. Setiap tahun lahan tanaman tembakau di Kabupaten Temanggung berkisar 12.000 hingga 14.000 hektare.
Bambang mengatakan penandatanganan FCTC oleh pemerintah akan berakibat pada hilangnya mata pencaharian petani tembakau.
Selain menolak FCTC, katanya, pemerintahan Jokowi diharapkan membuat undang-undang kretek untuk melindungi kretek yang merupakan budaya asli Indonesia.
"Kami minta di Indonesia itu harus ada undang-undang kretek, bukan rokok kretek tetapi kretek yang merupakan ciri khas rokok Indonesia," katanya.
Ia juga berharap pemerintahan Jokowi mengubah Pasal 113 UU Kesehatan yang menyebutkan tembakau dan produk yang mengandung tembakau sebagai zat yang bersifat adiktif dan menjadi payung hukum PP 109 tahun 2012.
"Ketiga hal itu yang kami minta, bukan hanya untuk Temanggung saja tetapi untuk seluruh Indonesia," katanya.