regional
Langganan

PELANTIKAN DPRD DIY : 3 Anggota Tersangkut Kasus Hukum Tetap Dilantik - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Andreas Tri Pamungkas Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Senin, 1 September 2014 - 12:20 WIB

ESPOS.ID - Wahyu Pradana Ade Putra saat menandatangani simbolisasi pelantikan DPRD 2014-2014, Senin (11/8/2014). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Harianregional.com, JOGJA—Sebanyak 55 anggota DPRD DIY terpilih akan mengambil sumpah jabatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Senin(1/9/2014) ini. Tiga anggota terpilih yang terjerat kasus hukum juga dilantik.

“Mereka tetap dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” ujar Sekretaris Dewan DIY Drajad Ruswandono kepada Harian Jogja, Minggu(31/8/2014).

Advertisement

Ketiga anggota Dewan DIY yang terjerat kasus hukum ialah Nuryadi, Rojak Harudin, dan Setyo Wibowo alias Bowo Gaplek. Nuryadi ditetapkan sebagai tersanka bersama 11 mantang anggota DPRD Kota Jogja dalam dugaan perkara korupsi dana tunjangan anggota Dewan Kota periode 1999-2004.

Adapun Rojak adalah salah satu tervonis dari mantan anggota DPRD Gunungkidul yang tersangkut dana purna tugas 1999-2004. Sementara, Bowo pada akhir Juli ditahan Polda DIY karena kasus penipuan dan penggelapan dana.

Drajad mengatakan, Bowo dilantik dengan dikawal petugas kepolisian dari Polda DIY. Seusai dilantik, Bowo bakal kembali meringkuk dalam tahanan. Ia mendengar Bowo memang telah diusulkan keluar oleh DPD Partai Gerindra. Namun Sekretariat Dewan (Setwan) belum menerima surat pemberitahuan langsung dari partai. Dengan begitu, menurut dia, Bowo tetap memperoleh hak gaji yang sama dengan anggota Dewan lainnya.

Advertisement

“Begitu dilantik, semua anggota Dewan menerima gaji periode September, karena mereka sama seperti PNS [pegawai negeri sipil], digaji di awal sebelum bertugas,” terangnya.

Partai Gerindra DIY Brigjen (Purn) TNI Nuryanto mengatakan usulan pemberhentian telah diajukan ke DPP. Sidang etik kemudian digelar di Mahkamah Partai sebanyak dua kali, tetapi DPP belum memberikan kesimpulan. Terkait dengan Rojak dan Nuryadi, Drajad melanjutkan, Setwan pun tak menerima surat pemberhentian dari partai masing- masing. Berbeda dengan anggota Dewan periode 2009-2014 Ternalem dan Bambang Eko yang dikeluarkan dari PDIP karena divonis bersalah oleh pengadilan, Rojak tidak diberhentikan dari partainya.

Oleh karena itu, Rojak hanya dinonaktifkan dari keanggotaan Dewan. Pada PemiluApril lalu, Rojak kembali terpilih dengan perolehan suara 4/700 di daerah pemilihan DIY 7 atau Gunungkidul.

Advertisement

Menurut Wakil I Ketua Dewan Syuro PKB DIY Sukamto, pengambilan sumpah jabatan itu sekaligus menghapus status no aktif Rojak sebagai anggota Dewan, karena surat keputusan nonaktif itu hanya berlaku pada periode 2009-2014. Saat nonaktif, gaji bulanan masih diterima oleh Rojak. Namun, untuk kegiatan- kegiatan tugas seperti kunjungan kerja, konsultasi, dan panitia khusus, Rojak tak berhak mendapatkannya.

Ia mengatakan PKB tidak melakukan PAW terhadap Rojak karena menghargai proses kasasi yang dilakukannya, sehingga PKB menilai belum ada keputusan hukum tetap). Di sisi lain, katanya, partai menghargai Rojak karena memiliki andil yang besar dalam sejarah pendirian partai.

Adapun Nuryadi saat dihubungi wartawan pada 28 Agustus pekan kemarin, mengaku tak bersalah atas kasus yang sedang melilitnya meski Kejaksaan Negeri Kota Jogja terus menindaklanjuti dugaan korupsi dana tunjangan DPRD Kota senilai total Rp4,9 miliar dengan menghadirkan staf ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif