by David Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 21 April 2017 - 20:20 WIB
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL – Lima pasangan mesum yang terjaring razia tim gabungan dari Polda, Satuan Polisi Pamong Praja DIY dan Gunungkidul pada Rabu (19/4/2017) diganjar hukuman kurungan 15 hari dan denda sebesar Rp400.000. Diharapkan dengan penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menekan keberadaan penyakit di masyarakat.
kelima pasangan tersebut antara lain A,48, warga Kretek, Bantul berpasangan dengan B warga Purwosari, Gunungkidul; kemudian ada B dan D yang merupakan pasangan muda-mudi asal Kecamatan Paliyan.
Selanjutnya ada R,27, warga Desa Plembutan, Kecamatan Playen yang berpasangan dengan N (26) warga Desa Banyusoca, Kecamatan Playen. Sedang dua pasangan lainnya, A,52, dan W,49, merupakan warga Salaman, Magelang; serta K,48, warga Kecamatan Miri, Sragen yang berpasangan dengan S,22, warga Pasar Kliwon, Kota Solo.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Edy Hartana mengatakan, proses sidang terhadap lima pasangan mesum dilakukan pada Kamis (20/4/2017) di Pengadilan Negeri Wonosari.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan kesepuluh orang yang tertangkap bersalah dan dijatuhi denda masing-masing Rp400.000 dan kurungan selama 15 hari. “Selain itu, para pelaku juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.000,” kata Edy, Jumat (21/4/2017).
Menurut dia, penindakan tegas terhadap pelaku pasangan mesum merupakan upaya dari pemerintah untuk mengurangi penyakit masyarakat. Diharapkan dengan sanksi itu dapat memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Untuk penindakan akan terus kami lakukan dengan area operasi dilakukan secara acak. Dalam razia itu, kami juga melibatkan petugas dari Polda DIY,” ungkapnya.