by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 27 Desember 2017 - 17:40 WIB
Harianregional.com, JOGJA--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja kembali menindak seorang juru parkir 9jukir) di Jalan Perwakilan dalam razia yang dilakukan pada Selasa (26/12/2017) malam. Pengelola parkir tersebut tidak memiliki surat tugas, bahkan mematok tarif parkir yang cukup tinggi, yakni Rp15.000-30.000 untuk mobil. Tarif tersebut di luar batas ketentuan dalam Perda.
Tiga hari sebelumnya, Dinas Perhubungan Juga sudah mengamankan tiga pengelola parkir di Jalan Bhayangkara, Jalan Pasar Kembang, dan Jalan Suryatmajan.
“Total yang kami tindak ada empat pengelola parkir liar, besok [hari ini] menjalani sidang tipiring,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis, Rabu (27/12/2017).
Baca juga : LIBUR AKHIR TAHUN : Wisatawan Melonjak, Jogja Kekurangan Kantong Parkir Bus
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) akan digelar di Pengadilan Negeri Jogja. Pada hari yang sama ada tiga orang pengelola parkir di Alun-alun Utara Jogja yang ditangani Polresta Jogja, disidang tipiring. Total ada tujuh pengelola parkir disidang.