regional
Langganan

PAJAK TAHUNAN DI KUDUS : Kepatuhan Wajib Pajak di Kudus Capai 76,10% - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Senin, 2 Maret 2015 - 21:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pembayaran pajak. (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pajak tahunan di Kudus jadi perhatian serius Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Hingga Desember 2015, tingkat kepatuhan pembayar pajak di Kudus mencapai sekitar 76,10%.

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS—Tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan terhitung hingga 31 Desember 2014 mencapai 76,10%.

"Tingkat kepatuhan formal wajib pajak di Kudus tersebut berdasarkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan sebanyak 31.669 wajib pajak, dari wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, baik badan hukum maupun orang pribadi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Udianto seperti dikutip Antara, Senin (2/3/2015).

Advertisement

Rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT, kata dia, masih didominasi wajib pajak orang pribadi yang mencapai 76,7%, sedangkan wajib pajak badan 66,29%.

Kepatuhan formal wajib pajak pada tahun pajak 2014, ternyata lebih rendah dibandingkan dengan tahun pajak 2013 yang mencapai 76,27 persen.

Jumlah wajib pajak yang membayar pajak pada tahun pajak 2014 untuk sementara tercatat 5.403 wajib pajak.

Advertisement

Dari jumlah tersebut, 3.416 wajib pajak di antaranya merupakan wajib pajak orang pribadi, 674 wajib pajak bendahara, dan 1.312 wajib pajak badan.

Pada tahun pajak 2014, KPPT Pratama Kudus dibebani target penerimaan Rp1,197 triliun, namun baru terealisasi Rp994,66 juta atau (83,05%).

Jumlah wajib pajak per 31 Desember 2014 tercatat 61.698 wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, meliputi bendahara 1.683 wajib pajak, badan 3.716 wajib pajak, dan orang pribadi 57.982 wajib pajak.

Untuk meningkatan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan PPh, KPP Pratama juga rutin menyosialisasikan penyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2014 secara eletronik (e-filling).

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif