regional
Langganan

Orang Tua Keluhkan Batasan Usia di PPDB SMP, Disdik Kota Semarang Sarankan Ini - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Fitroh Nurikhsan  - Espos.id Jateng  -  Kamis, 27 Juni 2024 - 06:53 WIB

ESPOS.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Erwan Rachmat memastikan sekolah ghaib SD Jomblang 4 sudah terhapus dari sistem PPDB 2024. Rabu (19/6/2024) (Solopos.com/Fitroh Nurikhsan)

Esposin, SEMARANG — Sejumlah orang tua atau wali murid di Kota Semarang mengeluh adanya aturan mengenai batasan usia dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat SMP. Mereka bahkan tak segan melontarkan kritikan soal batasan umur pada kolom komentar di akun Instagram Wali Kota Semarang, Hevearita Gunarti Rahayu.

Bu mohon dikaji ulang sistem PPDB SMP jalur zonasi. Kalau pakai usia saja tanpa nilai raport kasian yang sudah susah payah belajar biar dapat nilai bagus tapi kalah sama usia. Memang ada jalur prestasi tapi presentasenya lebih sedikit dari jalur zonasi. Semoga PPDB tahun depan lebih baik lagi. Jadi yang rajin belajar tidak sia-sia. Banyakin kouta japresnya bu,” ujar akun instagram @dyah_nur19.

Advertisement

Hal senada juga dikeluhkan akun instagram @sekarestepe. Menurutnya, adanya batasan umur sangat merugikan. Terlebih bagi siswa yang memiliki nilai rapor yang cukup bagus.

@Dyah_nur19 betul, rasanya seperti percuma ada ujian kalau ternyata lebih prioritas umur. Presentasi (jalur) prestasi juga sedikit. Alhasil nggak bisa masuk negeri,” imbuh akun instagram @sekarestepe.

Advertisement

@Dyah_nur19 betul, rasanya seperti percuma ada ujian kalau ternyata lebih prioritas umur. Presentasi (jalur) prestasi juga sedikit. Alhasil nggak bisa masuk negeri,” imbuh akun instagram @sekarestepe.

@Mbakitasmg ibu gimana katanya zonasi, realitanya umur yang pegang peranan. Dulu waktu SD anak saya udah kalah dengan umur (sekolah dekat rumah). Sekarang SMP kalah lagi dengan umur. Orang tua yang tidak mampu seperti kami berakhir dengan swasta lagi,” kata akun instagram @kucrit_ndut81.

Menanggapi keluhan para orang tua diatas, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Erwan Rachmat mengatakan regulasi PPDB sudah diatur berdasarkan keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 47 Tahun 2023 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021.

Advertisement

Erwan kemudian memaparkan siswa yang mendaftar jalur zonasi diterima atau tidaknya ditentukan oleh usia. Jadi orang tua harus cermat dengan regulasi PPDB yang berlaku.

“Kalau mendaftar lewat jalur zonasi. Nilai rapor tidak berpengaruh besar. Tadi ada orang tua yang bilang anaknya pintar, kalau pintar daftarnya lewat jalur prestasi,” ucap Erwan kepada Esposin, Rabu (26/6/2024).

Dia kembali menekankan usia paling berpengaruh di jalur zonasi. Semakin usianya tua, maka peluang diterimanya lewat jalur zonasi sangat besar.

Advertisement

Karena masalah hal tersebut sulit diakali, Erwan menyarankan orang tua yang anaknya bermasalah dengan usia tidak berkecil hati dan legawa mendaftar ke sekolah swasta. “Masuk ke sekolah swasta gratis saja. Kami punya sekolah swasta gratis dari tingkat TK sampai SMP,” tandasnya.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif