regional
Langganan

OJK Hentikan 29 Usaha Investasi Ilegal, Ini Daftarnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Jumat, 9 Juni 2017 - 15:05 WIB

ESPOS.ID - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

OJK menindak tegas kegiatan investasi tak berizin.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 29 kegiatan penghimpunan dana dan investasi yang tidak memiliki izin atau ilegal telah dihentian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi sejak awal hingga pertengahan tahun 2017.

Advertisement

Kepala OJK Kediri, Slamet Wibowo, Kamis (8/6/2017), mengatakan ke-29 wujud usaha atau entitas tersebut dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana yang berpotensi merugikan masyarakat, serta diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta masyarakat untuk jeli dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming usaha investasi yang menggiurkan. Buktinya usaha investasi ilegal masih marak. Selama awal hingga pertengahan tahun 2017 sudah 29 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup karena merugikan dan ilegal," ujar dia dalam Media Update dan Buka Bersama OJK di Rumah Makan I-Club Kota Madiun.

Dia menyebut 29 entitas ilegal tersebut di antaranya PT Inti Benua Indonesia, Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara atau Agro Investy, Koperasi Harus Sukses Bersama, Koperasi Segitiga Bermuda, dan masih banyak lainnya.

Advertisement

Slamet Wibowo menambahkan rata-rata modus yang dijalankan beragam untuk menarik minat calon nasabahnya. Di antaranya adalah janji pelunasan kredit macet. Biasanya korban yang memiliki utang puluhan juta rupiah diimingi langsung lunas hanya dengan membayar beberapa ratus ribu rupiah saja dengan mengelurkan surat lunas.

Kemudian, program saling menolong manusia, MLM (anggota merekrut anggota), investasi emas, investasi penanaman pohon, dan investasi lainnya dengan janji hasil yang pasti tinggi dan di luar logika.

"Modus iming-iming keuntungan besar tersebut ditunjang dengan pemahaman masyarakat yang masih kurang mengenai produk investasi dan risikonya. Hal itulah yang membuat kasus penipuan akibat investasi ilegal masih saja terjadi dan terus meningkat," kata dia.

Advertisement

Untuk itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar memahami bahwa investasi merupakan kegiatan yang berisiko. Sisi lain, OJK bersama pihak terkait lainnya terus berupaya untuk meningkatkan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan agar masyarakat mampu menyikapi uang dengan bijak, termasuk pengetahuan tetang investasi.

Daftar 29 entitas yang telah dihentikan OJK dan Satgas Waspada Investasi:

1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC 2. PT Inti Benua Indonesia 3. PT Inlife Indonesia 4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77 5. PT Cipta Multi Bisnis Group 6. PT Mi One Global Indonesia 7. PT Crown Indonesia Makmur 8. Number One Community 9. PT Royal Sugar Company 10. PT Kovesindo 11. PT Finex Gold Berjangka 12. PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) 13. Talk Fusion 14. Starfive2u.com 15. PT Alkifal Property 16. Groupmatic170 17. EA Veow 18. FX Magnet Profit 19. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi/ Agro Investy 20. CV. Mulia Kalteng Sinergi 21. Swiss Forex International 22. PT Nusa Profit 23. PT Duta Profit 24. PT Sentra Artha 25. PT Sentra Artha Futures 26. www.lautandhana.net 27. Koperasi Harus Sukses Bersama 28. PT Multi Sukses Internasional 29. www.assetamazon.com

Sumber: ojk.go.id

 

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif