by Newswire - Espos.id Regional - Kamis, 15 September 2022 - 23:41 WIB
Esposin, PAMEKASAN -- Truk yang mengangkut tembakau dibakar oleh sekelompok orang di Lapangan Desa Bulai, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Diduga truk tersebut sengaja dibakar massa karena mengangkut tembakau Jawa atau dari luar Madura.
Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah, mengatakan truk yang mengangkut tembakau Jawa itu sengaja dibakar oleh sekelompok orang.
Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan tim Polsek Galis dan Polres Pamekasan menyebutkan truk berpelat nomor S 8413 D itu dibakar, bukan terbakar. Pelaku pembakaran yaitu sekelompok orang tak dikenal yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pemasangan garis polisi ini karena kami menemukan ada unsur tindak pidana kriminal. Truk sengaja dibakar, bukan terbakar,” jelas dia, Kamis (15/9/2022) malam.
“Pemasangan garis polisi ini karena kami menemukan ada unsur tindak pidana kriminal. Truk sengaja dibakar, bukan terbakar,” jelas dia, Kamis (15/9/2022) malam.
Baca Juga: Tagar Madiun Trending Topic di Twitter Usai Polisi Tangkap Pemuda Diduga Bjorka
Neneng menjelaskan polisi tidak mengetahui pelaku pembakaran itu, karena terlambat tiba di tempat kejadian perkara.
"Jadi, truk itu diduga dibakar karena memuat tembakau luar Madura atau tembakau Jawa," katanya.
Baca Juga: Hacker Bjorka Beraksi Lagi, Kali Ini Sebut Pemerintah akan Mengganti Menkominfo
Selain itu, polisi juga belum mengetahui identitas sopir truk yang dibakar massa tersebut, karena diduga menyelamatkan diri saat massa mengepung truk yang mengangkut tembakau Jawa itu.
"Saat ini, polisi masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman kamera pengintai di sepanjang jalan raya Galis," ujarnya.
Tembakau Jawa ini dibeli oleh oknum masyarakat pedagang tembakau Pamekasan sebagai bahan campuran tembakau Madura. Ini dilakukan, karena tembakau Jawa jauh lebih murah dibanding tembakau Pamekasan.
Baca Juga: Pemuda Madiun yang Dituduh sebagai Hacker Bjorka Ternyata Penjual Es
Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau di Kabupaten Pamekasan dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura.
Selain tentang larangan masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan, Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang disahkan di Pamekasan pada 2 Februari 2022 itu juga berisi tentang tata cara pembelian tembakau, seperti pengambilan sampel oleh pabrikan dan pengumuman buka tutup gudang.