regional
Langganan

Nekat, Seorang Tahanan Lapas Ngawi Selundupkan Sabu 4,8 Gram di Dalam Sandal - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Yoga Adhitama  - Espos.id Jatim  -  Kamis, 18 Juli 2024 - 21:35 WIB

ESPOS.ID - Proses pemeriksaan pengunjung yang hendak keluar masuk area Lapas Kelas IIB Ngawi, Kamis (18/7/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Esposin, NGAWI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ngawi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berjenis sabu-sabu seberat 4,8 gram yang akan dimasukkan ke dalam Lapas. Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan cara memasukkan barang haram itu ke dalam sandal.

Upaya penyelundupan itu terjadi di Lapas Kelas IIB Ngawi pada 2 Juli 2024 lalu. Saat itu, seorang tahanan berinisial E hendak masuk ke Lapas Ngawi bersama 16 tahanan lainnya seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi.

Advertisement

Setelah dilakukan pemeriksaan badan secara teliti, petugas mencurigai adanya barang terlarang yang coba diselundupkan melalui sandal yang dipakainya. Pasalnya, sandal yang dipakai tahanan itu berbeda dengan yang dikenakannya saat hendak menjalani sidang.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati empat paket narkotika berjenis sabu seberat 4,8 gram dan satu paket ekstasi berjenis Inex 9 butir.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Ngawi Widha Indra Kusumawijaya mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus itu sebagai bentuk komitmen dari pihak Lapas Kelas IIB Ngawi untuk memberantas peredaran narkotika jaringan Lapas. Pihaknya, akan menindak tegas para Napi ataupun tahanan yang kedapatan mengkonsumsi ataupun membawa barang terlarang itu ke dalam Lapas.

Advertisement

“Pasca terjadinya kejadian itu, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Ngawi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Dan pelaku sudah kita amankan dan kita tindak sesuai dengan SOP,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Diketahui, pelaku berinisial E itu merupakan seorang tahanan dengan kasus penganiayaan. Nantinya pelaku akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku statusnya tahanan 170 tentang penganiayaan, nantinya pelaku juga akan dijerat dengan dua kasus yang berbeda,” imbuhnya.

Advertisement

Untuk mengantisipasi agar hal serupa tidak terjadi di Lapas Kelas IIB Ngawi, pihak Lapas telah memperketat penjagan untuk keluar masuk orang maupun barang di Lapas Kelas IIB Ngawi. Selain itu, lanjut Widha, pihaknya juga akan melakukan razia dalam waktu dekat ini untuk memastikan Lapas Ngawi terbebas dari peredaran barang haram.

“Pihak lapas telah memperketat penjagaan di Pos P2U baik pemeriksaan badan mapun barang bawaan orang yang hendak keluar masuk Lapas. Nantinya akan kami lakukan razia kamar dan kami sudah ada imbauan dari pimpinan untuk melakukan razia minimal dua kali dalam satu bulan,” tandasnya.

 
Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif