by Sekar Langit Nariswari Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 7 Juli 2017 - 16:20 WIB
Harianregional.com, SLEMAN-Ayu Tyas, gadis muda berusia 21 tahun tertangkap mengedarkan psikotropika jenis alprazolam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ayu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sleman bersama rekannya, Faizal Arif, 21. Ayu merupakan warga Trihanggo, Gamping sementara Faizal berdomisili Tegalrejo, Kota Jogja. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan penangkapan dilakukan di Tegalrejo, Kota Jogja.
“Setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti,” ujarnya, Jumat (7/6/2017).
Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bungkus rokok yang berisikan 10 butir pil psikotropika jenis alprazolam, uang tunai Rp10.000, dan ponsel berwarna hitam. Ketiga barang tersebut diakui sebagai milik Faizal. Selain itu, didapatkan pula 1 ponsel berwarna putih yang disita dari Ayu.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengedarkan narkotika untuk keuntungan pribadi. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari.
Kapolres mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 62, Pasal 60 ayat 4, dan Pasal 60 ayat 5 dari regulasi yang telah disebutkan. Ancaman hukuman paling berat ialah kurungan selama maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.