Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Negeri Semarang akhirnya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) yang telah diproses dan berkekuatan hukum tetap sejak dua tahun silam. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji di Kota Semarang, Rabu (11/10/2017), mengakui berbagai barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejak 2015.
Berbagai jenis narkotiba yang dimusnahkan Kejaksaan Semarang tersebut antara lain sabu-sabu, ganja, serta berbagai jenis pil koplo. Hadir dalam kegiatan itu antara lain perwakilan dari kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, serta Pengadilan Negeri Semarang. "Sudah ada penetapan pengadilan terhadap berbagai barang bukti hasil kejahatan ini," katanya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut antara lain 830 gram sabu-sabu, ribuan butir pil koplo, lebih dari 1 kg ganja. Selain itu terdapat ratusan alat hisap yang bisa digunakan untuk pemadat narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut dia, pemusnahan tersebut juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti hasil tindak pidana lain, seperti uang palsu, senjata api rakitan, serta senjata api replika. "Setelah berkekuatan hukum tetap akan langsung kami musnahkan agar tidak memenuhi tempat penyimpanan," katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya