by Insetyonoto Jibi Semarangpos.com - Espos.id Regional - Rabu, 10 Agustus 2016 - 11:50 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG – Mahkamah Militer II-10 Semarang menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai anggota TNI kepada tiga tentara anggota Detasmen Intel (Denintel) Kodam IV/ Diponegoro. Ketiga tentara pesakitan itu adalah Sersan Mayor Raden Susilo R, Sersan Satu. Purwadi, dan Sersan Satu Budi P.
Menurut Panitera Mahkamah Militer Mililer II-10 Semarang Kapten Chk. Tedy Markopolo tiga anggota TNI tersebut terbukti menyalahgunakan narkoba. “Ketua majelis hakim Letkol. Chk. Erson Sinambela memutuskan tiga terdakwa anggota TNI itu terbukti bersalah melanggar Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” katanya mengutip putusan majelis hakim kepada Semarangpos.com, Selasa (9/8/2016).
Majelis hakim, lanjut dia, menjatuhkan hukuman kepada Raden Susilo satu tahun dan dua bulan penjara, Purwadi dihukum satu tahun penjara, dan Budi P. dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. “Tiga anggota Denintel IV/Diponegoro itu dijatuhi hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI,” ujar Teddy.
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tiga anggota TNI itu, sambung dia, terungkap setelah Kesatuan Denintel Kodam IV/Diponegoro melakukan tes urine terhadap seluruh anggotanya. Dari hasil tes urine yang dilakukan pada Mei 2016, Raden Susilo, Purwadi, dan Budi positif mengandung narkotika. Kasus tersebut kemudian diproses hukum dan disidangkan ke Mahkamah Militer II-10 Semarang.
“Meski tidak ada barang bukti narkoba, tiga anggota TNI itu dalam persidangan mengaku telah mengkonsumsi narkoba,” kata Teddy.
Dia menambahkan, tidak ada ampun bagi anggota TNI yang telah melakukan perbuatan tercela, seperti menyalahgunakan narkoba. ”Hukumannya dipecat dari anggota TNI,” tandasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya