by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 28 Desember 2015 - 15:57 WIB
Harianregional.com, BANTUL- Mulai tahun depan ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bantul pulang kerja Pukul 16.00 WIB.
Jam pulang kerja itu lebih lama setengah jam dibanding jam kepulangan saat ini Pukul 15.30 WIB. Perubahan jam pulang kerja seiring diluncurkan dan diresmikannya program lima hari kerja PNS Bantul pada Senin (28/12/2015).
"Penetapan lima hari kerja itu dasarnya Peraturan Bupati No.92/2015. Berlakunya mulai 2016," terang Kepala Bagian Organisasi Bantul Sigiti Widodo.
Pemkab sebelumnya melakukan uji coba lima hari kerja selama empat tahun terakhir sebelum meresmikannya pada tahun ini.
Ditambahkannya, PNS Bantul akan bekerja dari Pukul 07.30 WIB. Mereka mendapat jatah istirahat selama 30 menit dari Pukul 12.00 WIB hingga Pukul 12.30 WIB. Kebijakan ini berlaku mulai dari PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Bantul hingga tingkat desa.
Peraturan ini memberi pengecualian pada PNS di sejumlah lembaga tertentu yang terikat waktu pelayanan pada masyarakat diberi keleluasaan mengatur jam kerja pegawai.