by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Minggu, 15 Desember 2019 - 14:24 WIB
Madiun selama perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Polisi tak segan-segan menilang dan menyita pengendara sepeda motor yang melanggar aturan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh aparat Polres Madiun Kota.
Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Budi Cahyono, mengatakan sepeda motor dengan knalpot bolong sangat mengganggu masyarakat, karena suaranya bising. Selain itu, jenis knalpot bolong juga melanggar spek.
Apalagi saat ini banyak warga dan tokoh masyarakat yang meminta polisi menindak tegas pengendara sepeda motor berknalpot bolong.
Apalagi saat ini banyak warga dan tokoh masyarakat yang meminta polisi menindak tegas pengendara sepeda motor berknalpot bolong.
Ingin Lihat Tubuhnya, Janda Madura Rekam Dirinya Bugil
Suara bising dari kendaraan tersebut dianggap mengganggu kekhusyukan umat Nasrani yang menjalankan ibadah saat perayaan Natal 2019.
Sesuai Wasiat, Ibu di Wonogiri yang Ajak Anaknya Bunuh Diri Dikubur 1 Lubang
Larangan sepeda motor berknalpot bolong melintas di dalam Kota Madiun mulai berlaku 20 Desember 2019 sampai 2 Januari 2020. Budi menyampaikan sepeda motor berknalpot bolong yang ditilang akan disita hingga 2 Januari 2019.
Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur
Syaratnya, pemilik sepeda motor mengembalikan spek kendaraannya sesuai aturan. Salah satunya dengan mengganti knalpot.
Jadi Office Boy, Pria Jogja Mampu Raup Rp8 Juta/Bulan
Budi Cahyono menyebut sebenarnya Satlantas Polres Madiun Kota sudah melakukan operasi khusus sepeda motor berknalpot bolong sejak November 2019. Hasilnya, polisi menilang dan menyita sekitar 70 sepeda motor berknalpot brong.
Terkuak! Ini Identitas Pasangan Kakek Nenek Romantis di KA Prameks yang Bikin Baper
"Nanti menjelang Natal dan Tahun Baru, operasi akan lebih digiatkan. Kami mengimbau kepada warga untuk tidak mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong," ujarnya.
Tidak hanya itu, polisi juga mendatangi penjual onderdil bekas di Pasar Joyo untuk tidak menjual knalpot bolong.