by Imam Yuda Saputra - Espos.id Jateng - Rabu, 16 Februari 2022 - 18:31 WIB
Esposin, SEMARANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah melakukan penutupan secara paksa atau penyegelan terhadap 37 tempat usaha, di mana satu di antaranya pusat oleh-oleh, dalam beberapa hari terakhir. Tempat usaha itu ditutup karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, dengan tidak memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha yang tidak memasang QR Code PeduliLindungi untuk skrining awal pengunjung yang masuk ke tempat usahanya. Padahal, PeduliLindungi saat ini merupakan syarat wajib bagi tempat usaha agar diizinkan beroperasi di tengah masa pandemi Covid-19.
"Saya menyayangkan ada pusat oleh-oleh yang terbilang besar di Kota Semarang malah enggak memasang PeduliLindungi. Padahal sudah jelas di Instruksi Wali Kota Semarang, semua tempat usaha harus memasang aplikasi tersebut untuk skrining pengunjung,” ujar Fajar, dalam keterangan tertulis kepada Esposin, Selasa (15/2/2022) malam.
Baca juga: Satpol PP Semarang Segel 13 Tempat Usaha, Ada Indomaret dan Alfamidi
Baca juga: Satpol PP Semarang Segel 13 Tempat Usaha, Ada Indomaret dan Alfamidi
Fajar mengatakan tempat usaha yang disegel karena tidak menggunakan QR Code PeduliLindungi itu diminta tutup selama tiga hari. Mereka baru diizinkan kembali beroperasi setelah mengurus perizinan ke Satpol PP Kota Semarang dengan menunjukkan telah memasang aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung.
“Bikin barcode PeduliLindungi itu kan mudah. Ada tata cara daftarnya. Harus patuh aturan,” tegas Fajar.
Baca juga: Tanpa PeduliLindungi, Pusat Oleh-Oleh di Semarang Disegel Satpol PP
Cara memasang atau mendapatkan QR Code PeduliLindungi ini sebenarnya sangat mudah. Berikut cara memasang atau mendapatkan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi:
1. Pertama-tama, sebelum memasang QR Code PeduliLindungi, pengelola tempat usaha wajib melakukan registrasi akun melalui https://cmsreg.dto.kemkes.go.id.
2. Tunggu sampai akun diverifikasi.
3. Setelah akun diverifikasi, buatlah password untuk aktivasi akun.
4. Login akun melalui https://cms.pedulilindungi.id
5. Masukan detail informasi tentang tempat atau lokasi usaha.
6. Unduh dan cetak poster QR Code.
Setelah mendapatkan poster QR Code PeduliLindungi, ada baiknya dipasang di depan pintu masuk tempat usaha. Hal ini agar pengunjung yang akan masuk memindai terlebih dulu QR Code tersebut.