by Imam Yuda Saputra - Espos.id Jateng - Kamis, 29 Februari 2024 - 22:47 WIB
Esposin, JEPARA -- Kasus kekerasan seksual atau pencabulan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), kian marak belakangan ini. Bahkan, baru-baru ini Polres Jepara mengungkap dua kasus pencabulan, di mana salah satunya dilakukan dua laki-laki lanjut usia (lansia) atau kakek-kakek kepada anak di bawah umur yang masih kerabat dekat.
Dalam siaran pers yang diterima Esposin, kasus pencabulan yang pertama menimpa seorang remaja putri berusia 16 tahun. Pencabulan dilakukan pacar korban, KP, 23, dengan ancaman menyebar video mesum keduanya.
"Awalnya korban dan tersangka ini saling mencintai, kemudian mereka melakukan persetubuhan kali pertama di wilayah Pantai Prawean. Tanpa sepengetahuan korban, adegan itu direkam tersangka KP. Video ini rupanya digunakan tersangka untuk mengancam korban setiap hendak melakukan persetubuhan. Aksi bejat pelaku ini sudah terjadi sebanyak enam kali," ujar Kapolres Jepara, AKPB Wahyu Nugroho, Kamis (29/2/2024).
Korban yang terus menerus mendapat ancaman akhirnya melaporkan kasus itu kepada orang tua. Pihak orang tua kemudian melapor ke polisi, terlebih setelah korban melahirkan bayi laki-laki di belakang rumahnya.
Korban yang terus menerus mendapat ancaman akhirnya melaporkan kasus itu kepada orang tua. Pihak orang tua kemudian melapor ke polisi, terlebih setelah korban melahirkan bayi laki-laki di belakang rumahnya.
Atas perbuatan itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, kasus pencabulan kedua dialami seorang remaja putri berusia 13 tahun dari Kecamatan Keling, Jepara. Remaja putri di bawah umur itu mengalami pelecehan seksual oleh dua kakek berinisial M, 70, dan W, 69, yang masih memiliki hubungan kerabat.
"Saat situasi sepi, tersangka merayu korban dan mengiming-imingi uang. Pelaku bahkan melancarkan aksi cabulnya sebanyak tiga kali," ujar Kapolres Jepara.
Aksi kedua kakek cabul itu pun akhirnya terungkap setelah korban hamil. Orang tua korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga kedua kakek cabul itu ditangkap.
"Terhadap para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, [penjara] minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas AKBP Wahyu.
Berkaca dari kedua kejadian itu, AKBP Wahyu pun meminta orang tua untuk mengawasi anaknya dengan ketat. Apalagi saat ini kasus kekerasan seksual atau pencabulan di Jepara kian meningkat.
Sepanjang tahun 2020, Polres Jepara telah menerima aduan 95 kasus. Sedangkan tahun 2021 71 kasus, 2022 110 kasus, dan tahun 2023 144 kasus. Sementara pada awal 2024, Polres Jepara telah menerima aduan 12 kasus yang terdiri dari dua kasus pencabulan, 5 kasus KDRT, 4 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan satu kasus perzinaan.
"Saya mengimbau kepada masing-masing pribadi warga Jepara, terutama orang tua dan lingkungan sekolah untuk waspada. Jaga anak dan perempuan di sekitar kita. Kita tidak ingin kasus-kasus terhadap perempuan dan anak seperti ini terus berulang," pungkasnya.