regional
Langganan

Miras dan Obat Tradisional Terlarang Dimusnahkan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Uli Febriarni Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 8 Desember 2015 - 20:25 WIB

ESPOS.ID - Alat berat menghancurkan tumpukan miras Salatiga, Selasa (30/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Miras dan obat tradisional terlarang yang berhasil disita aparat Polres Magelang dimusnahkan

Harianregional.com, GUNUNGKIDUL -Total ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan obat-obatan serta jamu tradisional dimusnahkan di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, oleh Polres Gunungkidul bersama Kejaksaan Negeri Wonosari.

Advertisement

Kapolres Gunungkidul, AKBP Haryanto mengatakan miras, obat dan jamu yang dimusnahkan pada Selasa (8/12/2015) pagi tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi selama 2015 yang berlangsung sejak Februari hingga November 2015.

Kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh seluruh pejabat Forkominda itu, dilakukan dengan cara digilas menggunakan 'stoom wals', diblender serta dibakar.

Total miras yang dimusnahkan sebanyak 2.525 botol, jamur tradisional sebanyak 503 botol, 18 dus jamu tradisional merk Madu Klanceng, pil kecetit 60 bungkus dan obat-obatan daftar G serta obat kadaluarsa sebanyak 1.840 butir.

Advertisement

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki status hukum tetap. Seluruh kasusnya sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Wonosari," tuturnya.

AKBP Hariyanto menerangkan, sebagian besar miras yang dimusnahkan ini merupakan minuman beralkohol yang diproduksi secara tradisional. Minuman-minuman tersebut disuplai dari pedagang besar asal Sukoharjo dan Wonogiri dan dijual secara umum di sejumlah wilayah di Gunungkidul.

Untuk memberikan efek jera, kepolisian sudah melakukan tindakan tegas dengan memproses seluruh pelaku penjualan miras, jamu berbahaya dan obat-obatan daftar G sesuai dengan aturan yang berlaku.

Advertisement

Diharapkan, dengan proses hukum tersebut bisa memberikan efek jera sehingga kedepan tidak mengulangi perbuatannya serupa lagi.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Miras Dimusnahkan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif