regional
Langganan

Minta PAP Tanpa Busana, Mahasiswa FISIP Unej akan Dijatuhi Sanksi Tegas

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Selasa, 24 September 2024 - 18:05 WIB

ESPOS.ID - Kampus Universitas Jember (ANTARA/HO-Humas Unej)

Esposin, JEMBER – Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej) berinisial IM akan diberi sanksi tegas oleh pihak kampus. Mahasiswa IM tersebut merupakan pelaku tindak asusila kasus post a picture (PAP) di kampus tersebut.

Pelaku IM dikabarkan menggunakan banyak akun palsu untuk memperdaya perempuan agar para mahasiswi tersebut mengirimkan foto tanpa busana kepadanya.

Advertisement

"Pihak kampus melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual [Satgas PPKS] telah menindaklanjuti kasus tindakan asusila itu," kata Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej Iim Fahmi Ilman di kampus setempat, Selasa (24/9/2024).

Menurutnya Satgas PPKS melakukan serangkaian pengumpulan data dan informasi, serta pemeriksaan terhadap korban dan pelaku kasus yang dilakukan oleh mahasiswa FISIP Unej tersebut.

Advertisement

Hasil pengumpulan data dan informasi, serta pemeriksaan terhadap korban dan pelaku telah disampaikan dalam bentuk laporan kepada Rektor Unej, Iwan Taruna.

"Secara garis besar laporan tersebut yakni memang benar telah terjadi tindak asusila berupa permintaan PAP yang dilakukan oleh pelaku IM kepada sejumlah korban," tuturnya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Dia menjelaskan pelaku telah mengakui tindakannya dan bersedia menerima sanksi dari Unej dan para korban meminta pihak kampus menjatuhkan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukan mahasiswa IM tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan dari Satgas PPKS bahwa korban yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut sebanyak 10 orang dan hingga pemeriksaan selesai, belum ada korban yang berniat melapor ke polisi," katanya.

Sebelumnya Dekan FISIP Unej Djoko Purnomo mengatakan bahwa pelaku berinisial IM itu merupakan mahasiswa aktif FISIP Unej dan merupakan mahasiswa angkatan tahun 2019.

"Tindakan yang dilakukan yang bersangkutan adalah murni perbuatan pribadi dan tidak ada sangkutpautnya dengan statusnya sebagai mahasiswa aktif di FISIP, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib terkait dengan proses hukum," ujarnya.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif