regional
Langganan

Nana Sudjana Tunjuk Inspektur Jateng jadi Pjs Wali Kota Solo

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 24 September 2024 - 19:02 WIB

ESPOS.ID - Pj Gubernur Jateng berfoto bersama dengan enam Pjs Bupati dan Wali Kota yang baru saja dilantik di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa (24/9/2024).

Esposin, SEMARANG - Penjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, mengukuhkan enam penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa (24/9/2024). Dari enam Pjs Kepala Daerah yang dikukuhkan itu satu di antaranya adalah Pjs Wali Kota Solo, Dhoni Widianto, yang juga Inspektur Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Sementara itu, lima Pjs lainnya yang dikukuhkan adalah Pjs Bupati Pemalang, Agung Hariyadi; Pjs Bupati Purworejo, Endi Faiz Effendi; Pjs BupatI Kebumen, Boedyo Dharmawan; Pjs Bupati Pekalongan, Widi Hartanto; dan Pjs Wali Kota Magelang, Ahmad Aziz. 

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan penjabat Bupati Temanggung kepada Hary Agung Prabowo.

Pengukuhan Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota itu dilakukan lantaran para kepala daerah definitif di enam daerah tersebut sedang cuti kampanye, karena mencalonkan diri sebagai calon bupati/wali kota pada Pilkada serentak 2024 di wilayahnya masing-masing.

Advertisement

Sebagaimana undang-undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 25 September - 23 November 2024.

Advertisement

“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye, sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan,” kata Nana Sudjana usai acara pengukuhan. 

Nana berpesan kepada para pejabat sementara yang dikukuhkan mampu menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif. Selain itu, Nana juga mengingatkan agar mereka dapat menjaga koordinasi dan bersinergi dengan Forkopimda setempat.

"Selaku koordinator Forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan Dandim, Kapolres, Kajati, Kapengti [Kepala Pengadilan Tinggi], dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing,” pesannya.

Nana menegaskan para penjabat sementara juga dituntut mampu menjaga netralitas ASN – nya. Para ASN perlu terus diingatkan untuk menjaga netralitas. Hal ini merupakan bagian dari kunci untuk menjaga proses demokrasi yang baik. 

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif