regional
Langganan

Mafia Tanah di Salatiga Dibongkar, Serobot Lahan 11 Petani Seluas 2,7 hektare - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Jateng  -  Senin, 29 Juli 2024 - 17:57 WIB

ESPOS.ID - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo (tengah), saat mengungkapkan kasus mafia tanah di Salatiga dalam jumpa pers di kantornya, Senin (29/7/2024). (Bidhumas Polda Jateng).

Esposin, SEMARANG - Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus mafia tanah yang menyerobot 11 lahan petani di Kota Salatiga, seluas 27.000 meter persegi atau 2,7 hektare. Total ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, yakni DI, 49; AH, 39, dan seorang perempuan berinisial NR, 41.

Ketiganya berkomplot merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukt, Kota Salatiga, dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Advertisement

"Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korbannya untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan serangkaian kebohongan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat menggelar jumpa pers di Kantor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Senin (29/7/2024).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengungkapkan peran ketiga pelaku. Berperan sebagai aktor intelektual adalah tersangka AH, dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi.

Advertisement

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengungkapkan peran ketiga pelaku. Berperan sebagai aktor intelektual adalah tersangka AH, dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi.

Adapun tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.

"Korban diberi uang muka Rp10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Advertisement

Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak 2021, yaitu awal mula kasus tersebut dilaporkan. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.

"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip," tegasnya.

Para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka, termasuk kasus kredit fiktif.

Advertisement

"AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif