regional
Langganan

Langgar Prokes Pas Hajatan, Kepala Kemenag Jombang Belum Disanksi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Regional  -  Kamis, 8 Oktober 2020 - 00:30 WIB

ESPOS.ID - Hajatan nikah Putri Kepala Kemenag Jombang/ Foto: Istimewa

Esposin, JOMBANG -- Kepala Kemenag Jombang Taufiq Abdul Djalil beberapa waktu lalu menggelar pesta pernikahan putrinya. Namun, hajatan mewah tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan.

Hanya saja, hingga Rabu (7/10/2020), belum ada sanksi yang diberikan kepada Taufiq maupun manajemen hotel tempat hajatan digelar.

Advertisement

Resepsi pernikahan putri Taufiq digelar di ballroom salah satu hotel Jl. Soekarno-Hatta, Jombang pada Minggu (4/10). Pada undangan yang disebar, panitia sudah menjadwal kedatangan para tamu menjadi enam sesi. Yakni mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Panitia tampak melindungi diri dengan memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Namun dalam video yang diterima Detik.com, kerumunan tamu undangan masih terjadi di dalam tempat resepsi. Sebuah foto juga menunjukkan sejumlah tamu undangan berfoto dengan pengantin tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Kepala Kemenag Jombang Gelar Hajatan Saat Pandemi, Ini Faktanya

Advertisement

Panitia tampak melindungi diri dengan memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Namun dalam video yang diterima Detik.com, kerumunan tamu undangan masih terjadi di dalam tempat resepsi. Sebuah foto juga menunjukkan sejumlah tamu undangan berfoto dengan pengantin tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Kepala Kemenag Jombang Gelar Hajatan Saat Pandemi, Ini Faktanya

Asisten 1 Bupati Jombang Anwar mengatakan, Kepala Kemenag dan keluarganya tidak menjalani tes swab sebelum menggelar resepsi pernikahan tersebut. Padahal menurut dia, tes swab menjadi syarat untuk mendapatkan izin menggelar hajatan nikah dari Pemkab Jombang.

"Kami pernah menyarankan seperti itu [tes swab]. Buktinya [hasil tes swab] tidak dilampirkan. Kan izinnya mendadak, lima atau tiga hari sebelum hajatan. Kami sarankan segera swab kesehatan supaya yang hadir aman," kata Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/10/2020).

Advertisement

Hingga Rabu, Pemkab Jombang melalui Satpol PP belum memberi sanksi terhadap Taufiq. Petugas penegak Perda mengaku sebatas mengingatkan penyelenggara hajatan putri Kepala Kemenag itu dan manajemen hotel. Yakni agar mematuhi protokol kesehatan. Itu baru mereka lakukan sekitar dua jam menjelang resepsi pernikahan tersebut berakhir.

"Kemarin sudah ada peringatan. Sanksinya sesuai SE Bupati [nomor 700/454/415.10.1.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan, Hajatan dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan] ya hanya dihentikan pelaksanaan kegiatannya," ujar Anwar.

Jokowi Tandatangani Perpres Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Advertisement

Batasi Tamu Undangan

Sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, hajatan wajib digelar dengan mematuhi protokol kesehatan. Penyelenggara hajatan juga wajib membatasi tamu undangan maksimal 50 persen dari daya tampung ruangan.

Satpol PP Kabupaten Jombang bisa menghukum penyelenggara hajatan yang melanggar protokol kesehatan. Sesuai pasal 10 Perbup tersebut, sanksi administrasi berupa denda Rp300.000. Manajemen hotel juga bisa diberi sanksi serupa.

Disinggung terkait ketentuan ini dengan gelaran hajatan Kepala Kemenag Jombang, Anwar mengaku akan melakukan kajian. "Nanti saya kaji lagi ya," terangnya.

Penyelundupan Sabu-Sabu Ke Rutan Solo Terbongkar, Sipir Diduga Terlibat

Advertisement
Pemberian sanksi juga bisa berpedoman pada Perda Jatim No 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Seperti yang selama ini digunakan Satpol PP di berbagai daerah di Jatim untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi.

Sanksi administrasi dalam Perda ini diatur dalam pasal 49 ayat (6). Yakni maksimal Rp500.000 untuk pelanggar perorangan dan Rp100 juta bagi badan atau korporasi. Namun, Anwar mempunyai alasan tidak menggunakan Perda ini.

"Kalau Perda Pemprov Jatim itu kewenangan di provinsi, kami tetap mendasari pada SE Bupati," tandasnya.

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif